PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG KAPAL LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i2.194Abstract
Transportasi laut memegang peranan yang sangat penting untuk memudahkan pengangkutan orang dan barang. Disamping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar. Mengingat pentingnya angkutan laut maka perlunya hukum untuk mengatur sistem keselamatan pengangkutan laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam hal keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian oleh perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) yang intinya menegaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan pertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.Walaupun terkadang pengangkutan dengan menggunakan kapal laut seringkali menimbulkan suatu permasalahan bagi pelayaran penumpang. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan. Sehingga tidak sedikit penumpang mengalami kerugian baik materil maupun non materil.Berdasarkan realitas tersebut menunjukan perlindungan keselamatan penumpang harus mendapat jaminan keselamatan dan keamanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang dengan jelas menyebutkan bahwa penumpang berhak mendapat perlindungan untuk keselamatannyaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya, Bandung
M. Husyen, Umar, 1999, Menuju Hukum Angkutan Laut Nasional, BPHN, Jakarta
Rediks Purba, 1990, Angkutan Muatan Laut, Bharata Karya Aksara, Jakarta
R. Wiryono Prodjodikoro, 1981, Hukum Laut Bagi Indonesia, Sumur, Bandung
Tuti Triyanti Gondokusumo, 1985, Pengangkutan Melalui Laut, Fakultas Hukum Undip, Semarang
Wibowo Soedjono, 1993, Hukum Perkapalan dan PengangkutaLaut, Rina Aksara, Jakarta
------------------------, 1983, Sarana-sarana Penunjang Pengangkutan Laut,
Bina Aksara, Jakarta
-------------------------, 1997, Hukum Pengangkutan Laut di Indonesia dan Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
Internet
Aswab Nanda Pratama, 15 Pristiwa Kapal Tenggelam 2003-2008, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/15220601/15-peristiwa-kapal-tenggelam-dari-2003-hingga-2018?page=all
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











