Kebijakan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan
DOI:
https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i1.1330Keywords:
Diversi, Anak, PencurianAbstract
Kajian ini membahas diversi sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara non litigasi yang selaras dengan cita negara hukum Pancasila. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan, demi terwujudnya restorative justice, maka proses diversi wajib diupayakan oleh aparat penegak hukum pada level penyidikan (Kepolisian), penuntutan (Kejaksaan) dan pemeriksaan perkara di pengadilan (Hakim). Namun, implementasinya hanya diakui dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tiga sayarat yaitu ancaman sanksi pidananya dibawah tujuh tahun, bukan residivis dan harus ada kesepakatan antara pelaku dan pihak korban. Berpijak pada konsep ini, diversi seharusnya dapat pula diterapkan pada tindak pidana pencurian ringan apabila memenuhi syarat, mengingat aspek restorative justice dan lembaga pemasyaratan maupun rumah tanahan telah melebihi batas kapasitas.
References
Daftar Pustaka
Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra AdityaBakti, Bandung.
Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo, Jakarta.
____________ , 2011. Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.1, P.T. Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Arianto Andi, 2005, Metode Penelitian Sosial Dan Hukum, Granit, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, cetakan ke empat Januari 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Genta Publishing, Yogyakarta.
Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2020, BPS RI, Jakarta
Moeljatno, 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.
________, 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta.
Nawawi, Jumriani, Irfan Amir, and Muljan. “Problematika Gagasan Larangan Mantan Napi Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif.†Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 3, no. 2 (2019): 141–55.
P.A.F. Lamintang, 1997.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesai. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Phurpura Philip P.. 1997 .Criminal Justice an Introduction. Butterworth-Heinemann. Washington.
Poernomo Bambang , 1992, Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rochaeti Nur, Restoratitive Justice Sebagai Alternatif Penanganan Bagi Anak Delinkuen di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum (MMH) Universitas Diponegoro, Semarang, jilid 37, No. 4.
Satriadi. “Delik Santet Dalam Konstruksi RUU-KUHP.†Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 5, no. 2 (July 16, 2020): 123–37. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.807.
Tongat, 2006. Hukum Pidana Materiil, Universitas Muhammadiyah Malang, Cet-3, Malang.
Zulfa, Eva Achjani, Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke 36 No. 3 Juli –September 2006, hal 393
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











