IMPLEMENTASI AKAD WAKALAH BIL UJRAH DALAM MEKANISME TIKTOK AFFILIATE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Rafli Saidi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Cucu Susilawati Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nasrudin Nasrudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30863/alkharaj.v6i1.11434

Kata Kunci:

TikTok Affiliate, Wakalah bil ujrah, Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mengubah perilaku konsumen dari transaksi konvensional menjadi daring, yang memicu munculnya inovasi social commerce seperti TikTok Affiliate. Meskipun memberikan kemudahan ekonomi, praktik ini perlu ditinjau lebih dalam karena adanya risiko promosi yang tidak jujur demi mengejar komisi, yang berpotensi melanggar nilai-nilai integritas dalam ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme kerja TikTok Affiliate dan meninjau implementasi serta kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya melalui perspektif akad wakalah bil ujrah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, mengacu pada data wawancara primer dan studi literatur sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme TikTok Affiliate telah memenuhi syarat muamalah dalam Islam. Dalam Praktik akad wakalah bil ujrah dapat di implementasikan, di mana penjual (muwakkil) memberikan kuasa kepada afiliator (wakil) untuk mempromosikan produk dengan imbalan berupa komisi (ujrah) yang transparan dan disepakati di awal. Penghasilan dari program ini dinilai sah menurut koridor syariah dan Fatwa DSN-MUI selama para pihak mengedepankan prinsip kejujuran serta mematuhi batasan akad yang telah disepakati.

Referensi

Atabik, Said, Muhammad Ghozali, and Amir Reza Kusuma. 2022. “Analisis Penerapan Akad Wakalah Bil-Ujrah Pada Layanan Go-Mart ( Studi Analisis )” 8 (03): 3317–22.

Aziz, Abdul, and Naufal Luthfi Alifa. 2025. ETIKA BISNIS ISLAM. Cirebon: CV. ELSI PRO.

Cahyono, Heru. 2020. “Jurnal Perbankan Syariah Jurnal EcoBankers Konsep Pasar Syariah Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam” 1: 14–27.

Dharmasisya, Volume, and Jurnal Fakultas. 2022. “" Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum FHUI” 2 (December).

Empiris, Yuridis, Penelitian Di, U I N Sjech, and M Djamil Djambek. 2025. “NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial” 12 (6): 2226–36.

Hamzah, Aksi, Kamiruddin, Otong Karyono, and ST Najmah. 2024. “The Role of Sharia Economic Principles in Achieving Competitive Advantage : Perspectives and Applications.” Library Progress International 44 (3): 2268.

Hukmi, Ilham Irsyadul. 2025. “Studi Komparatif Pendapat Ulama Mazhab Hanafi Dan Syafi’i Tentang Hukum Akad Jual Beli Melalui Media Online Skripsi.”

Hukum, Prodi, Ekonomi Syariah, Nanggroe Aceh Darussalam, Prodi Hukum, Ekonomi Syariah, Pidie Jaya, and Nanggroe Aceh Darussalam. 2024. “Pemberian Imbalan Via Aplikasi TikTok Perspektif Hukum Ekonomi Syariah : Analisis Terhadap Program TikTok Affiliate Pendahuluan” 06 (01): 1–18.

Keuangan, Manajemen D A N, Setia Brilianita, and Raya Sulistyowati. 2023. “Affiliate Marketing Terhadap Minat Beli Mahasiswa Di TikTok Shop” 7 (2): 157–67. https://doi.org/10.26740/jpeka.v7n2.p157-167.

Kwan, Melinda Christanti. 2023. “The Use of TikTok Affiliate Marketing for E-Commerce and Online Business” 1 (01): 221–28.

Lidwina, Andrea. 2020. “TikTok Diunduh Hampir 1 Miliar Kali Sepanjang 2020.” Databoks. 2020.

Lisa Anggryani, Hukmiah Husain, Ulfa. 2024. “Konsep Pemikiran Ekonomi Al Ghazali: Relevansinya Dengna Perekonomian Di Era Modernisasi.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 5: 5–24.

Niswardi, Isnawati. 2020. “Analisis Kemampuan Pedagogi Guru SMK Yang Sedang Mengambil Pendidikan Profesi Guru Dengan Metode Deskriptif Kuantatif Dan Metode Kualitatif” 20 (1): 37–44.

Nizar, Muhammad. 2018. “Prinsip Kejujuran Dalam Perdagangan Versi Islam” 4 (1): 94–102.

Otong Karyono, Kamiruddin. 2024. “STRATEGY FOR BUILDING SHARIA-CONSCIOUS COMPETITIVENESS IN SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES BASED ON LOCAL WISDOM” 10 (September).

Patimah, Siti. 1822. “Transaksi Transfermasi Di Brilink Dalam Perspektif Akad Wakalah Bil Ujrah ( Mewakilkan Dengan Imbalan ),” no. c.

Prespektif, Dalam, and Kaidah Fikih. 2019. “Vol. 9 No. 2 Oktober 2019” 9 (2).

RAMADANI, JULNALIAH PUTRI. 2018. “IMPLEMENTASI SISTEM GADAI TANAH MASYARAKAT DESA TANRANGI KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO DALAM PRESPEKTIF EKONOMI SYARIAH.”

Safitri, Nurlisa, Andi Rezky Nur Aziza, Kamiruddin Kamiruddin, and Ahmad Abdul Mutalib. 2025. “Menyelisik Arus Gagasan Ekonomi Al-Ghazali Tentang Etika Dan Moralitas Dalam Aktivitas Ekonomi Islam.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 6 (1): 92–109.

Syariah, Dewan, and Nasional-majelis Ulama Indonesia. n.d. “Ff :"::’,” no. 19.

Syukriyyah, Jurnal Asy-, Islamic Law, and A Pendahuluan. n.d. “MUAMALAH TERLARANG : MAYSIR DAN GHARAR” 18: 82–100.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28

Cara Mengutip

Saidi, R., Susilawati, C., & Nasrudin, N. (2026). IMPLEMENTASI AKAD WAKALAH BIL UJRAH DALAM MEKANISME TIKTOK AFFILIATE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, Dan Hukum Ekonomi, 6(1), 75–86. https://doi.org/10.30863/alkharaj.v6i1.11434

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.