POLIGAMI PERSPEKTIF PEREMPUAN MUSLIM INDEPENDEN: RELEVANSI SOSIAL KRITIS KEMASLAHATAN KELUARGA DAN KESTABILAN BATIN KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.30863/an.v19i1.11585Kata Kunci:
Poligami, Perempuan Muslim Independen, Kemaslahatan Keluarga, Kestabilan Batin, Relevansi SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengungkap pandangan perempuan Muslim merdeka di Kabupaten Bone yang memiliki keterbukaan terhadap poligami serta menilai praktik tersebut sebagai bagian dari ajaran Islam yang potensial menghadirkan kemaslahatan keluarga. Fokus kajian diarahkan untuk membaca pengalaman dan konstruksi pemikiran perempuan yang menjalani rumah tangga poligami maupun perempuan independen yang tidak berada dalam relasi poligami namun tetap memandangnya secara positif. Penelitian ini berusaha memahami bagaimana rasionalitas keagamaan, pengalaman sosial, serta kematangan emosional membentuk persepsi mereka sehingga poligami tidak dipahami sebagai bentuk subordinasi perempuan, tetapi sebagai alternatif relasi pernikahan yang dapat menstabilkan kondisi batin, mental, dan keharmonisan keluarga ketika dijalankan dengan prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian (field research) lapangan dengan lokasi di Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan sosiologis empiris, femonologis, maqāṣid al-syarī‘ah pendekatan dan pendekatan gender Islam. Data dihimpun melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap informan yang dipilih secara purposif. Informan terdiri atas perempuan independen dengan latar pengalaman poligami yang beragam. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perempuan merdeka yang terbuka terhadap poligami melihatnya sebagai ruang aktualisasi kedewasaan spiritual dan emosi. Poligami dipahami mampu mengurangi tekanan batin, menciptakan rasa aman, serta menjaga kesinambungan nafkah dan perhatian bila dikelola secara adil. Penelitian ini memberi kontribusi akademik pada kajian keluarga Islam kontemporer dengan menghadirkan sudut pandang positif perempuan independen yang jarang diposisikan sebagai subjek utama wacana poligami. Temuan tersebut dapat menjadi rujukan dalam penyusunan edukasi keluarga, penguatan konseling pernikahan, dan pengayaan diskursus gender berbasis perspektif empirik perempuan
Referensi
Abdul Mustaqim, Paradigma Tafsir Feminis: Membaca Al-Qur’an Dengan Optik Perempuan (Studi Pemikiran Riffat Hassan Tentang Isu Gender Dalam Islam) (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2008)
———, Paradigma Tafsir Feminis: Metodologi Dan Aplikasi (Yogyakarta: Idea Press, 2010)
Abdullah Saeed, Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual (Bandung: Mizan, 2016)
Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Muḥammad al-Māwardī, Al-Aḥkām Al-Sulṭāniyyah Wa Al-Wilāyāt Al-Dīniyyah (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1994)
Abū al-Qāsim Maḥmūd bin ‘Umar al-Zamakhsharī, Al-Kashshāf ‘an Ḥaqā’Iq Al-Tanzīl Wa ‘Uyūn Al-Aqāwīl Fī Wujūh Al-Ta’Wīl (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah)
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, Al-Muwāfaqāt Fī Uṣūl Al-Syarī‘ah, Juz II (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997)
Al-Ṭabarī, Jāmi‘ Al-Bayān ‘an Ta’Wīl Āy Al-Qur’Ān (Beirut: Dar al-Fikr)
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999)
Auda, Jasser, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008)
Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Mafātīḥ Al-Ghaib (Beirut: Dar al-Fikr)
Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender (Jakarta: LKis, 2007)
Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ Al-Bārī Bi Sharḥ Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī, Juz X (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379)
Jasser Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008)
———, Maqasid Al-Shariah Sebagai Filsafat Hukum Islam: Pendekatan Sistem (Terj. Indonesia) (Bandung: Mizan, 2015)
Kementerian Agama, Qur’an Kemenag (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf, 2022) <https://quran.kemenag.go.id/>
KPU RI, Laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rekapitulasi Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilu 2019 Dan 2024 (Jakarta, 2024) <https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017 atau https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf>
Leila Ahmed, Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate (New Haven & London: Yale University Press, 1992)
M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam Dalam Teori Dan Praktek (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002)
Muhammad Abu Zahrah, Uṣūl Al-Fiqh (Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī)
Muhammad ibn Isma‘il al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr)
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Buku Kenangan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001–2004 (Jakarta, 2004)
Siti Musdah Mulia, Islam Dan Hak Asasi Perempuan: Pendekatan Maqasid Syariah (Jakarta: Yayasan Kesejahteraan Muslimah, 2010)
———, Menuju Keadilan Gender (Jakarta: Katakita, 2019)
———, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan (Bandung: Mizan, 2005)
File Tambahan
Diterbitkan
Versi
- 2026-09-13 (2)
- 2026-06-30 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Suriah Pebriyani Jasmin, Sylviah, Satriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.