PERAN KUA DALAM PENANGGULANGAN PERNIKAHAN DINI MELALUI BIMBINGAN KONSELING ISLAMI DI KECAMATAN BOJONG, PEKALONGAN

Authors

  • Nabilatul Khairiyah UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Muhammad Rifa'i Subhi UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

KUA, Pernikahan Dini, Bimbingan Konseling Islami, Kecamatan Bojong, Bimbingan Perkawinan

Abstract

Penelitian ini membahas peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojong dalam menanggulangi pernikahan dini melalui bimbingan konseling Islami. Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada ketidaksiapan mental, ekonomi, dan sosial pasangan muda. KUA sebagai lembaga resmi yang membina keluarga Muslim memiliki tanggung jawab strategis dalam memberikan edukasi sebelum menikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan pihak KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Bojong secara aktif memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang berisi materi keislaman dan kesiapan berumah tangga. KUA juga bekerja sama dengan sekolah, desa, dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan ini adalah kolaborasi lintas sektor dan materi bimbingan yang relevan, sementara faktor penghambatnya meliputi rendahnya minat baca remaja dan kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu dalam membina rumah tangga. Secara keseluruhan, peran KUA Bojong cukup signifikan dalam mengedukasi dan menekan angka pernikahan dini di wilayahnya

References

Fadilah, S. N. (2019). Layanan Bimbingan Kelompok dalam Membentuk Sikap Jujur Melalui Pembiasaan. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 3(2). https://doi.org/10.29240/jbk.v3i2.1057

Fatkhul Muin, M. (2023). PERANAN BIMBINGAN KONSELING DALAM MENGATASI KESULITAN BELAJAR SISWA KELAS 7 DI MTs N 01 PONOROGO 2023. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 5(1).

Imron. (2025). Hasil Wawancara 2025.

KURNIATI, E. (2018). BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH; PRINSIP DAN ASAS. RISTEKDIK : Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 3(2). https://doi.org/10.31604/ristekdik.2018.v3i2.54-60

Mukhlas, M., & Sofiani, I. K. (2021). Landasan Teori Konseling Islam. Kaisa: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 25–37. https://doi.org/10.56633/kaisa.v1i1.192

Nasrulloh, A. (2022). DAMPAK PSIKOLOGIS PERKAWINAN ANAK USIA DINI (Studi Kasus di Keluarga Desa Mulyo Baru Surabaya). Jurnal Penelitian Keislaman, 18(01).

Nisa, A. (2019). ANALISIS KENAKALAN SISWA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LAYANAN BIMBINGAN KONSELING. JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 4(2). https://doi.org/10.22373/je.v4i2.3282

Noor Justiatini, W., & Zainal Mustofa, M. (2020). BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM MBENTUKAN KELUARGA SAKINAH. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 2(1). https://doi.org/10.53401/iktsf.v2i1.9

Prasetya, M. A. (2014). Korelasi Antara Bimbingan Konseling Islam dan Dakwah. Addin, 8(2).

Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma, D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Karwanto, Supriyono, Iffah, J. D. N., Widiatsih, A., Utomo, E. S., & Ifdlolul Maghfur Marinda Sari Sofiyana, D. S. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. UNISMA PRESS.

Tadung, F. P., Palit, F. F., Masoara, G., Makanoneng, L. I., & Takasihaeng, J. A. (2024). KONSELING PASTORAL: JEMBATAN PEMAHAMAN BUDAYA MAENGKET DALAM TEOLOGI KONTEKSTUAL. 5(2), 39–49.

Tarhid. (2017). Manajemen Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. JURNAL KEPENDIDIKAN, 5(2), 1–8. https://doi.org/10.54213/tanzhimuna.v4i1.455

Telaumbanua, K. (2016). Konsep Dasar Layanan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah Dasar. Jurnal Warta, 224.

Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2). https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328

Ulfah, U., & Arifudin, O. (2020). IMPLEMENTASI BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DALAM KURIKULUM 2013. Jurnal Tahsinia, 1(2). https://doi.org/10.57171/jt.v1i2.189

Downloads

Published

2025-07-18