PERAN KUA DALAM PENANGGULANGAN PERNIKAHAN DINI MELALUI BIMBINGAN KONSELING ISLAMI DI KECAMATAN BOJONG, PEKALONGAN
Keywords:
KUA, Pernikahan Dini, Bimbingan Konseling Islami, Kecamatan Bojong, Bimbingan PerkawinanAbstract
Penelitian ini membahas peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojong dalam menanggulangi pernikahan dini melalui bimbingan konseling Islami. Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada ketidaksiapan mental, ekonomi, dan sosial pasangan muda. KUA sebagai lembaga resmi yang membina keluarga Muslim memiliki tanggung jawab strategis dalam memberikan edukasi sebelum menikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan pihak KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Bojong secara aktif memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang berisi materi keislaman dan kesiapan berumah tangga. KUA juga bekerja sama dengan sekolah, desa, dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan ini adalah kolaborasi lintas sektor dan materi bimbingan yang relevan, sementara faktor penghambatnya meliputi rendahnya minat baca remaja dan kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu dalam membina rumah tangga. Secara keseluruhan, peran KUA Bojong cukup signifikan dalam mengedukasi dan menekan angka pernikahan dini di wilayahnyaReferences
Fadilah, S. N. (2019). Layanan Bimbingan Kelompok dalam Membentuk Sikap Jujur Melalui Pembiasaan. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 3(2). https://doi.org/10.29240/jbk.v3i2.1057
Fatkhul Muin, M. (2023). PERANAN BIMBINGAN KONSELING DALAM MENGATASI KESULITAN BELAJAR SISWA KELAS 7 DI MTs N 01 PONOROGO 2023. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 5(1).
Imron. (2025). Hasil Wawancara 2025.
KURNIATI, E. (2018). BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH; PRINSIP DAN ASAS. RISTEKDIK : Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 3(2). https://doi.org/10.31604/ristekdik.2018.v3i2.54-60
Mukhlas, M., & Sofiani, I. K. (2021). Landasan Teori Konseling Islam. Kaisa: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 25–37. https://doi.org/10.56633/kaisa.v1i1.192
Nasrulloh, A. (2022). DAMPAK PSIKOLOGIS PERKAWINAN ANAK USIA DINI (Studi Kasus di Keluarga Desa Mulyo Baru Surabaya). Jurnal Penelitian Keislaman, 18(01).
Nisa, A. (2019). ANALISIS KENAKALAN SISWA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LAYANAN BIMBINGAN KONSELING. JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 4(2). https://doi.org/10.22373/je.v4i2.3282
Noor Justiatini, W., & Zainal Mustofa, M. (2020). BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM MBENTUKAN KELUARGA SAKINAH. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 2(1). https://doi.org/10.53401/iktsf.v2i1.9
Prasetya, M. A. (2014). Korelasi Antara Bimbingan Konseling Islam dan Dakwah. Addin, 8(2).
Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma, D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Karwanto, Supriyono, Iffah, J. D. N., Widiatsih, A., Utomo, E. S., & Ifdlolul Maghfur Marinda Sari Sofiyana, D. S. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. UNISMA PRESS.
Tadung, F. P., Palit, F. F., Masoara, G., Makanoneng, L. I., & Takasihaeng, J. A. (2024). KONSELING PASTORAL: JEMBATAN PEMAHAMAN BUDAYA MAENGKET DALAM TEOLOGI KONTEKSTUAL. 5(2), 39–49.
Tarhid. (2017). Manajemen Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. JURNAL KEPENDIDIKAN, 5(2), 1–8. https://doi.org/10.54213/tanzhimuna.v4i1.455
Telaumbanua, K. (2016). Konsep Dasar Layanan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah Dasar. Jurnal Warta, 224.
Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2). https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328
Ulfah, U., & Arifudin, O. (2020). IMPLEMENTASI BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DALAM KURIKULUM 2013. Jurnal Tahsinia, 1(2). https://doi.org/10.57171/jt.v1i2.189
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabilatul Khairiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with La Tenriruwa: Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.