Kewenangan kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara

Syamsul Bachri* -  , Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v1i1.878

The authority of the prosecutor's office against criminal acts of corruption over state financial losses, is to carry out investigations, investigations and prosecutions, to carry out court decisions.This research is a field research (field research) with key instruments are independent research, data collection using interviews, observation, documentation and literature, aswhereas the approach used is the approachformal juridical, the source of data obtained consists of primary data and secondary data. The results of this study indicate that the legislation provides authority to the prosecutor's office to conduct an investigation of criminal acts of corruption over state financial losses in Indonesia is good, but the prosecutor's own office with its authority to eradicate corruption offenses against state financial losses is not optimal to create red effect Against perpetrators of criminal acts of corruption, acts of corruption can not be separated from formal juridical. The research implications are based on observations and interviews with prosecutor’s community leaders, and several other sources to optimize the adverse effects of criminal acts of corruption on the current state financial losses that are very dangerous to the interests of the nation and state. The problem of corruption is essentially acting against the law so that which cannot be tolerated and the solution must be law enforcement.


Kewenangan kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara, adalah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga melaksanakan putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan instrumen kunci adalah penelitian mandiri, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dokumentasi dan kepustakaan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis formal, sumber data yang diperoleh terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundag-udangan memberikan kewenagan terhadap lembaga kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara di Indonesia sudah baik, namun kejaksaan sendiri dengan kewenangannya untuk memberantas tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara belum optimal untuk membuat efek jerah terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tindak pindana korupsi tidak bisa dilepaskan dari yuridis formal. Implikasi penelitian berdasarkan hasil observasi dan wawancara kepada jaksa, tokoh masyarakat, dan beberapa sumber lainnya untuk melakukan optimalisasi terhadap dampak buruk yang dihasilkan tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara saat ini yang sangat membahayakan kepentingan bangsa dan negara. Permasalahan korupsi pada hakekatnya perbuatan melawan hukum maka yang tidak bisa di toleransi dan penyelesaiananya harus penegakan hukum.

Keywords
Learning Discipline; Outcomes; Disiplin
  1. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Andi Hamzah, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1984.
  4. Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta.
  5. Amiruddin, Analisis Pola Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8 No.1 Mei 2012.
  6. Arvik K. Janin, Corruption: A Review, Jornal of Economic Surveys, Blackwell Publisher ltd, Oxford, 2001.
  7. Elsa R. M. Toule, Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 3, tahun 2013.
  8. E.Z. Leasa, Penerapan Sanksi Pidana Dan Sanksi Tindakan (Double Track System) Dalam Kebijakan Legislasi, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010.
  9. Eric G. Lambert, Alan Clarke & Janet Lambert, Reasons for Supporting and Opposing Capital Punishment in the USA: A Preliminary Study, Internet Journal of Criminology (IJC), 2004.
  10. Henry P. Panggabean, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Mendukung Pembangunan Hukum Berbasis Hak Asasi Manusia, Jurnal Legislasi Indonesia Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), Vol. 10 No. 02 - Juni 2013.
  11. Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Vol. 11 No. 3 September 2011.
  12. James O. Finckenauer, Public Support For The Death Penalty: Retribution As Just Deserts Or Retribution As Revenge?, Journal Justice Quarterly, Academy of Criminal Justice Sciences, Vol. 5 No. 1, March 1988., h. 22
  13. Jan Remmelink, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2003.
  14. Jennifer Grimes, The Symbolic Capital of Capital Punishment: A Scholarly Reflection, Journal of Theoretical and Philosophical Criminology, Vol 2 (1), 2010.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-07-05
Published: 2020-07-10
Section: Articles
Article Statistics: 360 536