Analisis Yuridis Terhadap Prosedur Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Palopo

Muammar Arafat* -  Institut Agama Islam Negeri Palopo, Indonesia
Nirwana Halide -  Institut Agama Islam Negeri Palopo, Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v18i2.82

Artikel ini menjelaskan tentang prosedur pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Palopo. Prosedur pemberian dana hibah dan bansos Kota Palopo diatur dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; dan Keputusan Walikota Palopo Nomor 144/II/2015 Tentang Penetapan Besaran Nilai dan Bentuk Bantuan Sosial Lingkup Pemerintah Kota Palopo. Dalam perkembangannya, prosedur hibah dan bansos Kota Palopo tidak cepat melakukan penyesuaian dengan aturan pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah mengalami dua kali perubahan. Aturan daerah tetap menjadi prosedur pemberian dana hibah dan bansos di Kota Palopo. Prosedurnya dimulai dari dasar dan kriteria, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian belanja hibah dan belanja bansos yang bersumber dari APBD. Permohonan hibah diajukan sebelum penetapan APBD tahun berikutnya, sedangkan bansos diajukan ketika dimungkinkan terjadinya resiko sosial. Namun, tidak semua permohonan disetujui karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintahan Daerah Kota Palopo dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Dalam realisasinya, pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Palopo memperoleh wajar tanpa pengecualian. Meskipun demikian, Pemerintah daerah Kota Palopo perlu meningkatkan realisasi prosedur dana hibah dan bansos.

  1. Hariadi Pramono, dkk, 2010, Pengelolaan Keuangan Daerah, Salemba Empat, Jakarta.
  2. Suharyanto Hadriyanus, 2005, Konsep Anggaran Kinerja Dalam Anggaran Berbasis Kinerja Konsep dan Aplikasinya, Magister Adminitrasi Publik Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
  3. Undang- Undang
  4. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
  8. Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
  9. Keputusan Walikota Palopo Nomor 144/II/2015 Tentang Penetapan Besaran Nilai dan Bentuk Bantuan Sosial Lingkup Pemerintah Kota Palopo
  10. Internet
  11. https://palopokota.bps.go.id, “Data Kependudukan”, diakses tanggal 19 september 2017.
  12. www.palopokota.go.id, diakses tanggal 19 september 2017.
  13. www.palopokota.go.id/blog/page/bansos-dan-hibah, diakses tanggal 19 september 2017.
  14. http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Stufenbau, diakses 23 Februari 2018.
  15. Wawancara
  16. Herman Rahim, Kepala Bagian Hukum Kota Palopo, 2018.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-04-11
Published: 2019-12-21
Section: Articles
Article Statistics: 73 36