Diseminasi (Promulgation) atau Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Abdul Rais Asmar* -  , Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v18i2.565

The draft local regulation (ranperda) compiled at the planning stage needs to be disseminated as a form of openness so as to open the door for community participation, especially strategic regional regulations such as APBD. This paper tries to describe qualitatively through a statutory approach to the problem of spreading the regional budget. Based on a number of samples of the practice of disseminating local regulations and regional regulations in several provices/regencies/cities in Indonesia, there are differences in meditations but are still relatively in accordance with statutory provisions. However, the spread was more when the local regulation was stipulated. As for the planning stage there is no clear picture. This is cause by the indecisiveness of the laws and regulations related to the dissemination of draft regulations, especially strategic regulations such as the regional budget.

Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disusun pada tahap perencanaan perlu untuk disebarluaskan sebagai bentuk keterbukaan sehingga membuka pintu partisipasi masyarakat utamanya perda strategis seperti APBD. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan (statutory approach) terhadap permasalahan penyebarluasan ranperda APBD. Berdasarkan beberapa sampel praktik penyebarluasan perda dan ranperda di beberapa daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia terdapat perbedaan medote tetapi relatif masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, penyebarluasaannya lebih pada saat perda telah ditetapkan. Adapun pada tahap perencanaan tidak terdapat gambaran yang jelas. Hal ini disebabkan oleh ketidaktegasan aturan perundang-undangan terkait penyebarluasan rancangan perda khususnya perda strategis seperti APBD.

Keywords
penyebarluasan; ranperda APBD; dissemination; regional budget regulation
  1. Jimly Asshidiqie, 2010. Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  2. Eka N.A.M Sihombing, Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Problems on Forming Local Regulations Programs), Jurnal Legislasi Nasional Vol.13 No.03 September 2016
  3. Indrati, Maria Farida, Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Amandemen UUD 1945, Majalah Hukum Nasional Jakarta, Nomor 1 Tahun 2005.
  4. Priyanto, I Made Dedy, Kewenangan Gubernur dalam Pembatalan Perda Kabupaten Tabanan, Jurnal Advokasi FH Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. I, Nomor 1, Tahun 2011.
  5. Ronald M. M. Goni, Kewenagan Gubernur dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Pemberlakuan Otonomi Daerah, Jurnal Lex Administratum, Vol III, Nomor 4 Juni 2015.
  6. Rosjidi Ranggawidjaja, 1998. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Bandung: Penerbit Mandar Maju
  7. Safriani, Andi. 2017. Telaah terhadap Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 4 No. 1
  8. Sugiarto, Anton Hutomo, Arti Penting Program Legislasi Daerah Bagi Pencapaian Tujuan Otonimi Daerah, Jurnal Justicepro FH Universitas Yos Soedarso, Vol. 06, Nomor 2, Tahun 2018.
  9. Sulaiman, King Faisal, 2017, Teori Peraturan dan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya, Yogyakarta: Thafa Media.
  10. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  12. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  13. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-01-01
Published: 2020-01-01
Section: Articles
Article Statistics: 479 569