ANALISIS KESADARAN HUKUM MASYARAKAT GENERASI Z DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

Taura Tiya* -  IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v22i2.5187

Penelitian ini membahas tentang penggunaan media sosial yang cenderung didominasi oleh remaja atau dikenal dengan sebutan generasi Z. Maraknya kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menunjukkan bahwa khsususnya generasi Z belum menyadari aturan-aturan yang termuat dalam UUITE, sehingga tidak mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu penelitian yang mampu mengukur kesadaran hukum masyarakat generasi Z dalam menggunakan media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan prospek kuantitatif. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian yaitu mendeskripsikan kesadaran hukum masyarakat generasi Z Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam menggunakan media sosial berdasarkan data empiris yang berbentuk numerik/angka. Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat generasi Z dalam menggunakan media sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi.
Keywords
Generasi Z; Media Sosial; Kesadaran Hukum
  1. Agus Bambang Nugraha, dkk, Peran Uu Ite Dalam Membangun Kesadaran Hukum Menggunakan Media Sosial Di SMK Negeri 3 Salatiga, Universitas Kristen Satya Wacana, Vol. 8 No. 5, Dalam Jurnal Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial (2021), hlm. 1236.
  2. Andreas Kaplan M & Haenlein Michael 2010. ”Users Of The World Unite The Challenge And Opportunities Of Social Media” Business Horizon 53 (1). P. 61.
  3. Ackoff, R. L. (1953). The Design of Social Research. University of Chicago Press.
  4. Arake, L., Makkarateng, M. Y., Abidin, K., Baharuddin, E., & Yusuf, M. (2023). Non-Binary Gender in Siyasah Syar’iyah Perspective: Study at Religious Universities in South Sulawesi. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(3), 1708–1733.
  5. Azwar, S. (2015). Reliabilitas dan Validitas (4th ed.). Pustaka Pelajar.
  6. Cronbach, L. J. (1951). Coefficient alpha and the internal structure of tests. Psychometrika, 16, 297–334.
  7. Dwipayana, N. L. A. M., Setiyono, S., & Pakpahan, H. (2020). Cyberbullying Di Media Sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63–70.
  8. EMIS | Dashboard | Pendis Kemenag. (n.d.).
  9. Fraenkel, J. L., Wallen, N. E., & Hyun, H. H. . (2012). How to design and evaluate research in education (8th ed.). Mc Graw-Hill Company.
  10. Hadi, S. (2013). Pengembangan Computerized Adaptive Test Berbasis Web. Aswaja Pressindo.
  11. Makkarateng, M. Y. (2016). Konsep Bermadzhab Menurut Syekh Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti (Studi Analisis). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
  12. Mardapi, D. (2008). Teknik Penyusunan Instrumen Tes dan Nontes. Mitra Cendikia Offset.
  13. Mardapi, D. (2016). Pengukuran penilaian dan evaluasi pendidikan (2nd ed.). Nuha Litera.
  14. Mertokusumo, S. (1981). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat (1st ed.). Liberty.
  15. Puspandari, R. Y., Pajrin, R., & Permatasari, W. W. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memanfaatkan Media Sosial (Studi Terhadap Generasi “Z” di Kota Magelang). Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(1), 11–22.
  16. Retnawati, H. (2016). Analisis Kuantitatif Instrumen Penelitian. Nuha Medika.
  17. Rifauddin, M. (2016). Fenomena Cyberbullying pada Remaja. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 4(1), 35–44. https://doi.org/10.24252/KAH.V4I1A3
  18. Salman, O. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris (1st ed.). Alumni.
  19. Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali.
  20. Taherdoost, H. (2016). Sampling Methods in Research Methodology; How to Choose a Sampling Technique for Research. International Journal of Academic Research in Management (IJARM), 5(2), 18–27. https://doi.org/10.2139/ssrn.3205035
  21. Tavakol, M., & Dennick, R. (2011). Making sense of Cronbach’s alpha. In International journal of medical education (Vol. 2, pp. 53–55). https://doi.org/10.5116/ijme.4dfb.8dfd
  22. Vakili, M., & Jahangiri, N. (2018). Content Validity and Reliability of the Measurement Tools in Educational, Behavioral, and Health Sciences Research. Journal of Medical Education Development, 10(28), 106–119.
  23. Wagiran. (2013). Metodologi Penelitian Pendidikan (Teori dan Implementasi). Deepublish.
  24. Windarto, W., & Oktaviany, F. (2020). Kesadaran Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial Studi Kasus di SMA Negeri 2 Muara Bungo. RIO LAW JURNAL, 1(2). https://doi.org/10.36355/RLJ.V1I2.405
  25. Yusup, F. (2018). Uji Validitas dan Reliabilitas Instrumen Penelitian Kuantitatif. Tarbiyah : Jurnal Ilmiah Kependidikan, 7(1).

Full Text:
Article Info
Submitted: 2023-08-08
Published: 2023-12-05
Section: Articles
Article Statistics: 316 221