ANALISIS KESADARAN HUKUM MASYARAKAT GENERASI Z DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DI PROVINSI BANGKA BELITUNG
DOI : 10.30863/ekspose.v22i2.5187
Penelitian ini membahas tentang penggunaan media sosial yang cenderung didominasi oleh remaja atau dikenal dengan sebutan generasi Z. Maraknya kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menunjukkan bahwa khsususnya generasi Z belum menyadari aturan-aturan yang termuat dalam UUITE, sehingga tidak mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu penelitian yang mampu mengukur kesadaran hukum masyarakat generasi Z dalam menggunakan media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan prospek kuantitatif. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian yaitu mendeskripsikan kesadaran hukum masyarakat generasi Z Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam menggunakan media sosial berdasarkan data empiris yang berbentuk numerik/angka. Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat generasi Z dalam menggunakan media sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi.
Keywords
Generasi Z; Media Sosial; Kesadaran Hukum
- Agus Bambang Nugraha, dkk, Peran Uu Ite Dalam Membangun Kesadaran Hukum Menggunakan Media Sosial Di SMK Negeri 3 Salatiga, Universitas Kristen Satya Wacana, Vol. 8 No. 5, Dalam Jurnal Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial (2021), hlm. 1236.
- Andreas Kaplan M & Haenlein Michael 2010. ”Users Of The World Unite The Challenge And Opportunities Of Social Media” Business Horizon 53 (1). P. 61.
- Ackoff, R. L. (1953). The Design of Social Research. University of Chicago Press.
- Arake, L., Makkarateng, M. Y., Abidin, K., Baharuddin, E., & Yusuf, M. (2023). Non-Binary Gender in Siyasah Syar’iyah Perspective: Study at Religious Universities in South Sulawesi. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(3), 1708–1733.
- Azwar, S. (2015). Reliabilitas dan Validitas (4th ed.). Pustaka Pelajar.
- Cronbach, L. J. (1951). Coefficient alpha and the internal structure of tests. Psychometrika, 16, 297–334.
- Dwipayana, N. L. A. M., Setiyono, S., & Pakpahan, H. (2020). Cyberbullying Di Media Sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63–70.
- EMIS | Dashboard | Pendis Kemenag. (n.d.).
- Fraenkel, J. L., Wallen, N. E., & Hyun, H. H. . (2012). How to design and evaluate research in education (8th ed.). Mc Graw-Hill Company.
- Hadi, S. (2013). Pengembangan Computerized Adaptive Test Berbasis Web. Aswaja Pressindo.
- Makkarateng, M. Y. (2016). Konsep Bermadzhab Menurut Syekh Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti (Studi Analisis). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
- Mardapi, D. (2008). Teknik Penyusunan Instrumen Tes dan Nontes. Mitra Cendikia Offset.
- Mardapi, D. (2016). Pengukuran penilaian dan evaluasi pendidikan (2nd ed.). Nuha Litera.
- Mertokusumo, S. (1981). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat (1st ed.). Liberty.
- Puspandari, R. Y., Pajrin, R., & Permatasari, W. W. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memanfaatkan Media Sosial (Studi Terhadap Generasi “Z” di Kota Magelang). Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(1), 11–22.
- Retnawati, H. (2016). Analisis Kuantitatif Instrumen Penelitian. Nuha Medika.
- Rifauddin, M. (2016). Fenomena Cyberbullying pada Remaja. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 4(1), 35–44. https://doi.org/10.24252/KAH.V4I1A3
- Salman, O. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris (1st ed.). Alumni.
- Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali.
- Taherdoost, H. (2016). Sampling Methods in Research Methodology; How to Choose a Sampling Technique for Research. International Journal of Academic Research in Management (IJARM), 5(2), 18–27. https://doi.org/10.2139/ssrn.3205035
- Tavakol, M., & Dennick, R. (2011). Making sense of Cronbach’s alpha. In International journal of medical education (Vol. 2, pp. 53–55). https://doi.org/10.5116/ijme.4dfb.8dfd
- Vakili, M., & Jahangiri, N. (2018). Content Validity and Reliability of the Measurement Tools in Educational, Behavioral, and Health Sciences Research. Journal of Medical Education Development, 10(28), 106–119.
- Wagiran. (2013). Metodologi Penelitian Pendidikan (Teori dan Implementasi). Deepublish.
- Windarto, W., & Oktaviany, F. (2020). Kesadaran Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial Studi Kasus di SMA Negeri 2 Muara Bungo. RIO LAW JURNAL, 1(2). https://doi.org/10.36355/RLJ.V1I2.405
- Yusup, F. (2018). Uji Validitas dan Reliabilitas Instrumen Penelitian Kuantitatif. Tarbiyah : Jurnal Ilmiah Kependidikan, 7(1).
Copyright (c) 2023 Taura Tiya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Article Info
Submitted: 2023-08-08
Published: 2023-12-05
Section: Articles