Rekonstruksi Paradigma Filsafat Ilmu: Studi Kritis terhadap Ilmu Hukum sebagai Ilmu
DOI : 10.30863/ekspose.v18i2.511
The philosophy of science presents a fundamental reason why knowledge is necessary for regularity in human life. In its relationship with the philosophy of science and legal sciences is very closely related. The purpose of this research is a) to analyze, explain and understand the philosophy of the scientific paradigm to the existence of legal sciences and b) to analyze, explain and understand the nature of the purpose of the establishment of legal sciences as a science. This type of research used in research is normative legal research using the source of legal material in the form of primary legal material and secondary law. The results showed that on the ontology aspect of the study object in the legal sciences are the norms, such as the norms of behavior and norms of authority, including the norms that have lived hereditary in society, the epistemological aspect is the science The law of collecting, interpreting, exposing and systematizing the legal material consisting of the principles, rules and ruling decisions of the law to present it as a system and from the axiology of the legal sciences in Its development has benefits in the form of solutions to all the problems of concrete law (problem solving) that occur in the society while the nature of the purpose of forming the law as science can be studied from the essence of the birth of the science Own His presence to seek truth. Truth in the science of law is attributed to the theories of truth in the law of science seeking pragmatic truths which are the science to bring benefits (peace) in the midst of community life.
Filsafat ilmu mengemukakan alasan yang mendasar mengapa pengetahuan diperlukan bagi keteraturan dalam hidup manusia. Dalam hubungannnya dengan antara filsafat ilmu dan ilmu hukum sangat berhubungan erat. Tujuan penelitian ini adalah a) untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami paradigma filsafat ilmu terhadap eksistensi ilmu hukum dan b) untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami hakekat tujuan dari pembentukan ilmu hukum sebagai ilmu. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Aspek Ontologi obyek kajian dalam ilmu hukum adalah norma-norma, seperti, norma perilaku dan norma kewenangan, termasuk norma-norma yang telah hidup secara turun temurun dalam masyarakat, aspek epistemologi adalah ilmu hukum menghimpun, menginterpretasi, memaparkan dan mensistematisasi bahan hukum yang terdiri aas asas-asas, aturan-aturan dan putusan-putusan hukum suatu tatatanan hukum untuk menghadirkannya sebagai suatu sistem dan dari aspek Aksiologi ilmu hukum dalam pengembangannya memiliki manfaat berupa penyelesaian terhadap semua masalah hukum konkret (problem solving) yang terjadi dalam masyarakat sedangkan hakekat dari Tujuan Pembentukan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu dapat ditelaah dari hakekat dari lahirnya ilmu itu sendiri yakni kehadirannya untuk mencari kebenaran. Kebenaran dalam Ilmu hukum dihubungkan dengan Teori-Teori Kebenaran sejatinya ilmu hukum mencari kebenaran pragmatis yang mana keberadaannya sebagai ilmu untuk membawa manfaat (kedamaian) di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
- Abdullah, Junaidi. “Refleksi Dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 6, no. 1 (2016): 181–99.
- Aburaera, Sukarno, and Maskun Muhadar. Filsafat Hukum Teori Dan Praktik. Kencana. Jakarta, 2013.
- Ali, Achmad. “Menguak Tabir Hukum.” Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
- Arief Sidharta, B. Apakah Hukum Itu. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 2000.
- Hadisuprapto, Paulus. “Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya).” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2010).
- Harefa, Beniharmoni. Kebenaran Hukum Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 2, no. 1 (2016).
- Judson, H F. “The Difficult Interface: Relations between the Sciences and the Law.” PERSPECTIVES ON PROPERTIES OF THE HUMAN GENOME PROJECT 50 (2003): 483–505.
- Malian, Sobirin. “Perkembangan Filsafat Ilmu Serta Kaitannya Dengan Teori Hukum.” Jurnal Fakultas Hukum UII 33, no. 73 (2010).
- Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum.” Kencana, 2019.
- Muttaqin, Edy Faishal. “Eksistensi Ilmu Hukum Terhadap Ilmu-Ilmu Lain Ditinjau Dari Filsafat Ilmu.” Jurnal Ilmu Hukum Riau 1, no. 01 (2010).
- Pramushinta, Azzimar Shidqy, and Sri Endah Wahyuningsih. “Mengenal Epistemologi Islam Dalam Perkembangan Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 2 (2017): 197–202.
- Rakhmat, Muhamad. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: CV. Warta Bagja, 2017.
- Rosyidah, Inayatur. “Relevansi Ilmu Pengetahuan, Filsafat, Logika Dan Bahasa Dalam Membentuk Peradaban.” El Harakah 12, no. 1 (2010): 19.
- Supriyanta, Supriyanta. “Hukum Dan Ilmu Hukum Dalam Perspektif Filsafat Ilmu.” Jurnal Wacana Hukum 10, no. 2 (2011).
- Tallacchini, Mariachiara. “Before and beyond the Precautionary Principle: Epistemology of Uncertainty in Science and Law.” Toxicology and Applied Pharmacology 207, no. 2 (2005): 645–51.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.