Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction Of Justice
DOI : 10.30863/ekspose.v18i2.487
Abstract: This article aims to find out and analyze the elimination of evidence by corruption investigators as an attempt to obstruction of justice, here the author uses normative juridical research with a legal approach and a case approach, this is motivated by every case of corruption from the process of investigation, investigation, prosecution, examination in the court, to the verdict and implementation of the verdict. as it is a process in the criminal justice system, a case can be followed up based on at least 2 (two) evidence, but problems arise if it turns out that the evidence is allegedly removed by the investigator, the question will arise whether by removing the evidence by the investigator as an obstruction effort of justice, the results of the study that removing evidence could include efforts to obstruction of justice which are acts of crime and investigators must be criminally responsible according to Article 21 of Act No. 20 of 2001 amendment to Law No. 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts Corruption.
Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai menghilangkan alat bukti oleh penyidik tindak pidana korupsi sebagai upaya obstruction of justice, disini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, hal ini dilatar belakangi setiap kasus tindak pidana korupsi tentunya akan dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, sampai penjatuhan vonis dan pelaksanaan putusan. sebagaimana hal tersebut merupakan proses dalam sistem peradilan pidana, suatu kasus dapat ditindak lanjuti berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, namun muncul permasalahan jika ternyata alat bukti diduga dihilangkan oleh penyidik, maka akan timbul pertanyaan apakah dengan menghilangkan alat bukti oleh penyidik sebagai upaya obstruction of justice, maka hasil penelitian bahwa menghilangkan alat bukti dapat termasuk upaya obstruction of justice yang merupakan perbuatan tindak pidana dan penyidik harus bertangungjawab secara pidana menurut pasal 21 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai menghilangkan alat bukti oleh penyidik tindak pidana korupsi sebagai upaya obstruction of justice, disini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, hal ini dilatar belakangi setiap kasus tindak pidana korupsi tentunya akan dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, sampai penjatuhan vonis dan pelaksanaan putusan. sebagaimana hal tersebut merupakan proses dalam sistem peradilan pidana, suatu kasus dapat ditindak lanjuti berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, namun muncul permasalahan jika ternyata alat bukti diduga dihilangkan oleh penyidik, maka akan timbul pertanyaan apakah dengan menghilangkan alat bukti oleh penyidik sebagai upaya obstruction of justice, maka hasil penelitian bahwa menghilangkan alat bukti dapat termasuk upaya obstruction of justice yang merupakan perbuatan tindak pidana dan penyidik harus bertangungjawab secara pidana menurut pasal 21 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keywords
eliminate; investigator; evidence; criminal acts of corruption; obstruction of justice; menghilangkan; penyidik; alat bukti; tindak pidana korupsi; obstruction of justice
- Adami Chazawi, (2014). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Adami Chazawi, (2013), Hukum Pembutian Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang UU No. 20 Tahun 2001), Malang: Bayumedia.
- Andi Sofyan, Abd.Asis, (2014), Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Prenamedia Group.
- Bryn A. Garner (Ed), (2009). .Black’Law Dictionary, Ninth Edition, St. Paul, United Stated of America: West, A Thomson Reuters busiess
- Charles Boys, (2010). Obstruction of Justice: An Overview of Some of The Federal Statutes That Prohibit Interface With Judicial Executive, or Legislative Activities. CSR Report for Congress. Congress Research Service,
- Masruchin Ruba’i, dkk, (2014), Buku Ajar Hukum Pidana, Malang: Bayumedia.
- Shinta Agustina. Saldi Isra. Zainul Daulay dkk, (2015). Obstruction Of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Themis Books.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Yesmil Anwar, Adang, (2011), Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya Dalam Penegakka Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjadjaran.
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/penyidik-kpk-malah-diperiksa-polisi-perusakan-barang-bukti-buku-merah/full, diakses Pukul 13.08, 08 Februari 2019
- https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/Obstruction+of+Justice
Copyright (c) 2020 Muh Sutri Mansyah, La Ode Bunga Ali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Article Info
Submitted: 2019-10-29
Published: 2020-01-01
Section: Articles