Aktualisasi Nalar Zari’ah dalam Mengantisipasi Kejahatan melalui Financial Technology

firman muhammad arif* -  , Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v18i2.470

Technology-based financial services are an age-old innovation that simplifies processes and makes it easy. The new development is in line with the emergence of new crimes which actually disturb society. The formula of Islamic law sourced from revelation both textually, meaningfully and spirit is used as a media to mitigate the rampant damage. Normalization of bad conditions can only be realized by ensuring the actualization of zari'ah reason which is loaded with optimizing benefits or maximizing benefits. This paper intends to make zar'iah reasoning as a scalpel and initially normative analysis becomes actual in the public sphere because with the existence of zari'ah reasoning so that several cases including the rise of illegal fintechs are dissected, analyzed, reconstructed and minimized so that conditions can be conducive or crime can be minimized. The ideality of zari'ah in the formula for extracting Islamic law which has been formulated by the salaf cleric is considered still relevant to the times that are always laden with dynamics and change. Reason zari'ah with its two variants, sadd (closing, blocking) and fathu al zariah (opening the media, be careful) in this paper gives an assessment that sadd al zari'ah is prioritized over fathu al zari'ah. New developments always lead to new crime so that other supporting media are needed to eliminate or minimize crime from the rise of illegal finteches which ensnare victims and boost unilateral profits rather than encouraging community independence.

Jasa keuangan berbasis teknologi adalah inovasi zaman yang menyederhanakan proses dan memudahkan. Perkembangan yang baru seiring dengan munculnya kejahatan baru yang justru meresahkan masyarakat. Formula hukum Islam yang bersumber dari wahyu baik secara tekstual, maknawiyah dan spirit dijadikan media untuk memitigasi maraknya kerusakan. Normalisasi keadaan buruk hanya bisa direalisasikan dengan memasifkan aktualisasi nalar zari’ah yang sarat dengan mengoptimalkan maslahat atau memaksimalkan maslahat. Tulisan ini bermaksud menjadikan nalar zar’iah sebagai pisau bedah dan analisis yang awalnya normatif menjadi aktual di ranah publik sebab dengan adanya nalar zari’ah inilah sehingga beberapa perkara termasuk maraknya fintech ilegal dibedah, ditelaah, direkonstruksi dan diminimalisir supaya keadaan menjadi kondusif atau kejahatan dapat terminimalisir. Idealitas nalar zari’ah dalam formula penggalian hukum Islam yang telah dirumuskan ulama salaf dinilai masih relevan dengan perkembangan zaman yang selalu sarat dengan dinamika dan perubahan. Nalar zari’ah dengan dua variannya, sadd (menutup, menghalangi) dan fathu al zariah (membuka media, wasilah) dalam tulisan ini memberikan penilaian bahwa sadd al zari’ah lebih diprioritaskan daripada fathu al zari’ah. Perkembangan baru selalu memunculkan aksi kejahatan baru sehingga diperlukan media pendukung lainnya untuk menghilangkan atau meminimalisir tindakan kejahatan dari maraknya fintech ilegal yang menjerat banyaknya korban dan mendongkrak keuntungan sepihak daripada mendorong kemandirian masyarakat.

Keywords
Epistemologi Sadd al Zari’ah - Realitas FinTech – Kebenaran Hukum
  1. Abadi, Tulus. Jerat Rentenir Online, sebagai Ketua YLKI dalam artikel via mediaindonesia.com atau youtube,com/metropagiprimetime diakses pada tanggal 13 September 2019.
  2. _______, Tulus. Pinjaman Online Menjerat Maraknya Korban, sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI diakses via medcom.id dan youtube,com/metrotv pada tanggal 21 September 2019.
  3. Ahmad, Muhazzab Abu. Nahwa Fiqh Wa’in Sadd al Zari’ah, diaskes dari https://saaid.net/aldawah/191.htm pada tanggal 4 Oktober 2019.
  4. _______, Muhazzab Abu. Nahwa Fiqhi Wa’in Sadd al Zari’ah, diakses dari https://saaid.net/aldawah/191.htm pada tanggal 4 Oktober 2019.
  5. Akmaluddin, Muhammad. “Pesan Profetik Lingkungan dalam Hadis”, Jurnal Penelitian IAIN Pekalongan, Volume 14 Nomor 2 Tahun 2017.
  6. Annur, Cindy Mutia. Dorong 1000 Startup Kominfo Siapkan Berbagai Program Inovasi, sambutan saat pertemuan The 1st Next Indonesia Unicorn International Summt di Bali 9 Mei 2018 dan diakses via katadata.co.id pada tanggal 21 September 2019.
  7. ________, Cindy Mutia. Survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet; Penetrasi Pengguna Internet di Indonesia Capai 64,8%, diakses dari https://katadata.co.id/ pada tanggal 20 September 2019.
  8. Anwar, Desi. Membangun Perekonomian Digital di Indonesia, dalam wawancara bersama Pendiri TANIHUB & KOINWORKS di Insight CNN Indonesia dipublikasikan tanggal 9 Desember 2016.
  9. Antara, Ngakan Timur & Sonny Iskandar, Hot Economy, Strategi Revolusi Industri 4.0, keterangan ahli sebagai Wakil Ketua Umum KADIN, Sekretaris Jenderal APINDO dan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia, diakses via beritasatu.tv dan dipublikasikan 6 April 2018.
  10. Ariwibowo, Teguh. Jerat Pinjaman Online, diakses dari metrotv.com dan dipublikasikan dalam NSI Metro TV pada tanggal 6 Juni 2016.
  11. Asmawi. Dimensi-dimensi Syari’ah Dari Teologi, Hukum, Akhlaq Sampai Sejarah Pemikiran. Tulungagung: STAIN Tulungagung Press, 2013.
  12. A.P Kau, Sofyan. Metode Penelitian Hukum Islam Penuntun Praktis untuk Penulisan Skripsi dan Tesis (Cet. I; Gorontalo: Sultan Amai Press IAIN Gorontalo, 2009.
  13. Anggraeni, Kartika. Transaksi e-commerce di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, diakses via bisnis.tempo.co.id pada tanggal 30 September 2019.
  14. Azhari, Fathurrahman. Qawa’id Fiqhiyyah Muamalah Cet. I; Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Umat, 2015.
  15. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (Jakarta: Kemdikbud, 2016), diakses via online dari kbbi.kemdikbud.go.id
  16. Bank Indonesia. Statistik Sistem Pembayaran, diakses bi.go.id pada tanggal 29 September 2019.
  17. _______. Edukasi, diakses dari https://www.bi.go.id/id pada tanggal 22 September 2019.
  18. Budiyanti, Eka. “Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal”, Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bidang Ekonomi dan Kajian Publik Info Singkat Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. XI No. 04/II/Puslit/Februari 2019.
  19. Caksono. Jumlah Populasi Muslim Dunia, dirilis dari website Media Indonesia pada tanggal 12 September 2019.
  20. Dalharmasaputro, Karania. Menakar Masa Depan Financial Technology, sebagai CEO Baraksa dalam liputan ekonomi finansial CNN Indonesia pada tanggal 25 September 2016.
  21. Djalil, Abdul et. all., Fiqh Rakyat Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan (Cet. II; Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta, 2011.
  22. Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
  23. Daniel, Wahyu. Transaksi e-commerce RI 2018 Mencapai 77 T, Lompat 151 %, diakses via https://www.cnbcindonesia.com/ pada tanggal 1 Oktober 2019.
  24. Djazuli. Kaidah-kaidah Fikih, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Cet. III; Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.
  25. F. Haryn, Hera. Masa Depan Industri Keuangan, diakses dari cnnindonesia.com dan Channel CNN Indonesia di Trans Vision pada 31 Mei 2016.
  26. al Fasi, Muhammad bin al Hasan al Hujwi al Tsa’labi. al Fikr al Sami fi Tarikh al Fiqhi al Islami. Cet. I; Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1995.
  27. _______, Hera. Masa Depan Industri Keuangan, diakses dari cnnindonesia.com dan Channel CNN Indonesia di Trans Vision pada 31 Mei 2016.
  28. Fanani, Muhyar. Metode Studi Islam Aplikasi Sosiologi Pengetahuan sebagai Cara Pandang (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  29. Hariyanti, Iswi & Cita Yustisia Serfiyanti, “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-TEKFIN”..
  30. _______, Iswi. & Cita Yustisia Serfiyanti, “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-TEKFIN”, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 14 No. 03 September 2017.
  31. Haryono, Benedicto. & Ivan Ari Sustiawan, Membangun Perekonomian Digital di Indonesia, keterangan sebagai Pendiri TANIHUB & KOINWORKS di Insight CNN Indonesia dipublikasikan tanggal 9 Desember 2016.
  32. Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh I Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
  33. H. B. Syafuri. “Epistemologi Hukum Fatwa KUI Kabupaten Lebak tentang Berboncengan dengan Selain Muhrim”, Jurnal Al Ahkam Volume XVI No. 2 Juli 2016.
  34. Herdiawan, Junanto. Millenial Generation Outlook 2017, Makalah disampakian dalam Seminar sebagai Plt. Fintech Office Bank Indonesia pada tanggal 24 Februari 2017.
  35. Idrus, Achmad Musyahid. Perkembangan Penalaran Filosofis dalam Hukum Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.
  36. Iskandar, Zilvia. Jerat Pinjaman Online, diakses dari metrotv.com dan dipublikasikan dalam NSI Metro TV pada tanggal 18 Agustus 2018.
  37. Jenie, Izak. Dewan Pengurus Asosiasi Fintech Indonesia dengan Startup Ranking
  38. Khallaf, Wahab. Masadir al Tasyri’ al Islamiy Ma la Nassa Fihi, diterjemahkan oleh Abubakar dan Anwar Rasyidi dengan judul: Sumber-sumber Hukum Islam Cet. I; Bandung: Risalah, 1984.
  39. _______, Wahab. ‘Ilmu Usul al Fiqh Cet. XII; Dimasq: Dar al Qalam, 1398 H.
  40. _______, ‘Abdul al Wahab. Ilmu Usul al Fiqh. Cet. XII; al Qahirah: Dar al Ilmi, 1398 H.
  41. Khoiruddin, Azaki “Sains Islam Berbasis Nalar Ayat-Ayat Semesta”, Jurnal At Ta`dib Volume 12 Nomor 1 Tahun 2017.
  42. Karania. Menakar Masa Depan Financial Technology, keterangan sebagai CEO Bareska di CNN Indonesia dipublikasikan 23 September 2016.
  43. al Mudarris, Abdu al Karim Muhammad. ‘Ulama’una fi Khidmati al Ilmi wa al Din. Cet. I; Maroko: t.t., 1983.
  44. Martowardojo, Agus D.W. Financial Technology Office Bank Indonesia, sambutan sebagai Gubernur BI saat peresmian Kantor Fintech BI 14 November 2016.
  45. Mathar, Qasim. Membuka Jendela Langit. Makassar: Galesong Group, 2017.
  46. _______, M. Qasim Alquran Wilayah Ijtihadi yang Maha Luas, disarikan dari Opini Harian Pagi Fajar 21 September 2019..
  47. Munawaroh, Hifdhatul. “Sadd al Zari’ah dan Aplikasinya pada Permasalahan Fikih Kontemporer”, Jurnal Ijtihad Vol. 12 No. 1 Juni 2018.
  48. Misbahuddin. Ushul Fiqh; Studi Kaidah Lughawiyah, Kedudukan Hukum, Prioritas dan Pengembangannya Makassar: Alauddin Press, 2014.
  49. Mahrus, Moh. Aplikasi al Zari’ah dan al Hilah dalam Perspektif Hukum Islam, diakses medianeliti.com pada tanggal 12 September 2019.
  50. Nurhaida. Peluang Fintech di Indonesia, sebagai Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan OJK dalam acara Tech News CNN Indonesia.
  51. Putro, Widodo Dwi. & Herlambang P Wiratraman, “Penelitian Hukum, antara Normatif dan Empiris”, Digest Epistema Isu Hukun dan Keadilan Eko-Sosial Volume 5/2015..
  52. Passagi, Hendrikus. Membangun Perekonomian Digital di Indonesia, keterangan sebagai Dirjen Pengawasan Fintech OJK, dipublikasikan 4 November 2017 di CNN Indonesia TV.
  53. al Qatthan, Manna’. Tarikh Tasyri’ al Islamiy, al Tasyri’ wa al Fiqh. Riyadh: Maktabah al Ma’arif, 1422 H.
  54. al Qayyim, Imam Ibnu. I’lam al Muwaqqi’in III . al Qahirah: Dar al Risalah, t.th.
  55. Rusli, Nasrun. Konsep Ijtihad al Syaukani Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
  56. Raghuwanshi, Kailash. Pakar Startup dalam wawancara saat acara Property of CNBC Indonesia.
  57. Rasyid, Abdul. Sekilas Perkembangan Fintech di Indonesia, artikel diakses dari https://business-law.binus.ac.id pada tanggal 12 September 2019.
  58. Rahma, Inayah Aulia. et. all., “Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia”, Masharif al Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbanan Syariah Vol. III No. 1 Tahun 2018.
  59. Samosir, Sondang Martha et.all., Menjamin Keamanan FinTech, Jakarta: Majalah Otoritas Jasa Keuangan Edukasi Konsumen Edisi Desember 2017.
  60. Sidharta. “Menemukenali Pengembanan Hukum Teoritis”, Digest Epistema Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial Volume 5/2015.
  61. Sulaiman. “Pengembanan Hukum Teoritis dalam Pembangunan Ilmu Hukum di Indonesia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 67 Tahun XVII/Desember 2015.
  62. Sari, Fernika. Hati-hati, Fintech Ilegal Terus Berkeliaran Cari Korban, diakses via kontan.co.id pada tanggal 21 September 2019.
  63. Saleng, Agus Tiar. Tantangan dan Peluang Revolusi Industri 4.0, Opini Harian Fajar tanggal 24 Juli 2019.
  64. Salsabila, Putri. Dukung UKM Kreatif, MOKA Luncurkan Forum Edukasi ACOM, diakses via ekonomi.bisnis.com pada tanggal 12 Agustus 2019.
  65. Santoso, Wimboh. Jerat Maut Pinjaman Online, diakses dari cnnindonesia.com dan Channel CNN Indonesia di Trans Vision pada 31 Mei 2016.
  66. _______, Wimboh. Jumlah Fintech Ilegal Semakin Semarak, Kepala Otoritas Jasa Keuangan dalam Kabar Pasar TV One, Juli 2019.
  67. Suleiman, Ajisatria. Masa Depan Industri Keuangan Digital, sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia dalam acara Property of CNN Indonesia.
  68. Syarifuddin, Amir. & Abdul Halim, Meretas Keebekuan Ijtihad, Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005.
  69. _______, Amir. Ushul Fiqh II. Cet. V; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2009.
  70. as Siba’i, Musthafa Husni. Min Rawaa’i Hadaratina, diterjemahkan oleh Abdullah Zakiy al Kaaf dengan judul: Khazanah Peradaban Islam. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2002.
  71. Thahir, A. Halil. Ijtihad Maqasidi, Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah. Cet. I; Yogyakarta: LKiS Printing cemerlang, 2015.
  72. Topindonesia. Indonesia Startup Ranking, diakses via https://www.startupranking.com/top/indonesia pada tanggal 21 September 2019.
  73. Tobing, Tongam Lumban. Daftar Nama 143 Fintech Ilegal, sebagai Satgas Waspada Investigasi dan diakses via cnbcIndonesia.com.
  74. _______, Tongam Lumban. Waspada Fintech Ilegal, sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi dalam wawancara eksklusif TV One yang dipublikasi pada 18 Juli 2019 .
  75. _______, Tongam Lumban. Maraknya Pinjaman Online telah Diblokir oleh OJK sebanyak 1087 Fintech Ilegal, keterangan sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Kuangan diaskes via youtube.com/newsprime/metro.tv dipublikasikan pada tanggal 29 Juli 2019.
  76. _______,Tongam Lumban. Daftar 123 Fintech Ilegal Temuan Baru Satgas Waspada Investasi, diakses https://www.cnbcindonesia.com/ pada tanggal 30 September 2019.
  77. Umar, Mukhsin Nyak. Kaidah Fiqhiyyah dan Pembaharuan Hukum Islam (Cet. II; Banda Aceh: Yayasan WDC Banda Aceh, 2017.
  78. Umah, Anisatul. Merger OVO –DANA, Siasat Grab Jegal Gojek, liputan Closing Bell CNBC Indonesia dipublikasikan 12 September 2019 atau diakses via cnbc.indonesia.com/tech pada tanggal 24 September 2019.
  79. Wiratmaja, Aline. Dilema Startup Bakar Uang, dibahas dalam Program Profit CNBC Indonesia pada 14 Maret 2019.
  80. Yasid, Abu. Islam Moderat.Jakarta: Erlangga, 2018.
  81. Zahrah, Muhammad Abu. Usul Fiqh Cairo: Dar al Fikr al Arabiy, t.th.
  82. Zainuddin, Ahmad. Proyeksi 2019 Menyambut Kejutan-kejutan Dunia Fintech, diakses via https://tirto.id pada tanggal 10 September 2019.
  83. Zaidan, Abdul Karim. al Wajiz fi Usul al Fiqh Beirut: Muassasah al Risalah, 1987.
  84. Zain, Muhammad. Era Baru Pendidikan Tinggi, Belajar dari Hong Kong, Orasi Ilmiah Pembukaan Kuliah Akademik 2013-2014 STAIN Palopo, 9 September 2013.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-10-07
Published: 2020-01-01
Section: Articles
Article Statistics: 468 437