Problematika Pengoptimalan Potensi Wakaf Produktif di Kabupaten Bone
DOI : 10.30863/ekspose.v18i1.362
Abstrak
Subjek penelitian ini adalah bagaimana permasalahan manajemen produktif wakaf di Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah: yuridis normatif, teologis, sosiologis, teoretis utilitarianisme atau utilitisme. Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer berupa hasil kerja lapangan yang dilakukan di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bone dan data sekunder berupa dokumen yang dianggap relevan dengan penelitian dan mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk potensi bermasalah dari pekerjaan produktif di wilayah Departemen Wakaf urusan agama Kabupaten Bone memiliki potensi untuk menjadi produktif, tetapi Nazhir dan kurangnya optimisme pemerintah termasuk Kementerian Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai hambatan dalam memproduksi wakaf di Kabupaten Bone. Aset wakaf di Kabupaten Bone sebagian besar ditujukan untuk kepentingan ibadah, dibandingkan dengan manfaat ekonomi dan kesejahteraan umum. Implikasi dari penelitian ini adalah: (1) Potensi optimalisasi wakaf produktif di Kabupaten Bone perlu mendapat perhatian khusus untuk memaksimalkan fungsi Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan wakaf properti; (2) Rekonstruksi paradigma masyarakat tentang wakaf perlu diprioritaskan dalam pemahaman modern tentang persalinan dalam mengelola wakaf secara produktif (3) Alokasi wakaf harus sesuai dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Komunitas karena itu harus berkontribusi dalam pengelolaan wakaf dengan mempertimbangkan fungsi wakaf dengan skala prioritas.
Abstract
Subject matter of the research is how the problematic of productive management of endowments in Bone Regency. This type of research is qualitative research approach belongs to use are: normative juridical, theological, sociological, theoretical utilitarianism or utilitisme. The source of the data in this study include; primary data in the form of the results of the fieldwork conducted in the region Ministry of religious affairs Bone Regency and secondary data in the form of the documents considered to be relevant to the study and supports research. The results showed that the form of problematic potential of productive work in the territory of the Waqf Ministry of religious affairs Bone Regency have the potential to be productive, but Nazhir's and the government's lack of optimism include the Indonesian Waqf Ministry and Agency (BWI) as an obstacle in producing waqf in Bone Regency.Waqf assets in Bone Regency are mostly intended for the benefit of worship, compared to economic benefits and general welfare. The implications of this study are: (1) the Optimisation potential of productive endowments in the Regency of Bone need to attention specially to maximize the functions of Ministry of religious affairs and Indonesian Waqf Agency in doing coaching and supervision of property endowments; (2) The reconstruction of the paradigm of society about endowments need to be prioritized in the modern understanding of the childbirth on managing endowments productively (3) Allocation of endowments must be appropriate and in accordance with the needs of the Community Government must therefore contribute in the management of endowments by considering the function of endowments with a scale of priorities.
- Azra, Azyumardi. Filantropi Islam Dan Kebijakan Negara Pasca-Orde Baru: Studi Tentang Undang-Undang Zakat Dan Undang-Undang Wakaf. Jakarta: UIN Jakarta, 2011.
- Creswell, John W, and J David Creswell. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage publications, 2017.
- Djunaidi, Achmad, and Thobieb Al-Asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif Untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006.
- Haq, A Faishal. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
- Huda, Miftahul. Mengalirkan Manfaat Wakaf: Potret Perkembangan Hukum Dan Tata Kelola Wakaf Di Indonesia. Jakarta: Gramata Publishing, 2015.
- Kencana, Uly. Hukum Wakaf Indonesia (Sejarah, Landasan Hukum Dan Perbandingan Antara Hukum Barat, Adat Dan Islam). Malang: Setara Press, 2017.
- Lutfi, Mukhtar. Pemberdayaan Wakaf Produktif: Konsep, Kebijakan, Dan Implementasi. Alauddin University Press, 2012.
- Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Media Group, 2012.
- Mardapi, Djemari. Pengukuran Penilaian Dan Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2012.
- Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Vol. 103. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.
- Nata, Abuddin. “Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam: Kajian Filsafat Pendidikan Islam.” Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
- Retnawati, Heri. Validitas Reliabilitas Dan Karakteristik Butir. Yogyakarta: Parama Publishing, 2016.
- RI, Kementrian Agama. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wakaf. Jakarta, Indonesia: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2012.
- Rosalinda. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
- Sahrodi, Jamali. Metodologi Studi Islam: Menelusuri Jejak Historis Kajian Islam Ala Sarjana Orientalis. I. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2008.
- Sarjan, H.A. Wakaf Produktif Dalam Islam (Sejarah, Pemikir, Dan Praktek). Jakarta: Yayasan Pendidikan Makassar (YAPMA), 2004.
- Statistik, Badan Pusat. Kabupaten Bone Dalam Angka (Bone Regency in Figures) 2017. Bone: Badan Pusat Statistik, 2017.
- Suryabarata, Sumandi. Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan. Yogyakarta: Andi Offset, 1983.
- Ubaid, Abu. Al-Amwal. Kairo: Universitas Al-Azhar, 1991.
- Zahra, Muhammad Abu. Muhadharat Fi Al-Wakfi. Mesir: Dar al-Fikri al-Araby, 1992.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.