Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia
DOI : 10.30863/ekspose.v18i1.361
Abstrak
Perbedaan antara hukum pidana Indonesia yang tercermin dalam KUHP dengan struktur sosial menunjukkan telah terjadi pluralisme hukum. Perbedaan ini karena KUHP sebagai lex generalis berasal dari Belanda yang memiliki latar belakang perbedaan budaya dengan Indonesia. Pembaharuan hukum pidana Indonesia saat ini mengarah kepada usaha mengkristalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat kedalam hukum positif. Melalui pembaharuan hukum pidana Indonesia arah pembangunan hukum pidana diarahkan kepada re-orientasi pokok-pokok pikiran, ide-ide dasar, atau nilai sosio-filosofis, sosio-kultural dan sosio-politik yang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia yang tercermin dalam Pancasila. Pembaharuan hukum pidana yang menyasar re-orientasi substansi hukum pidana Indonesia dapat dilakukan melalui kriminalisasi perbuatan yang oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan jahat namun saat ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Kemudian kriminalisasi yang bersumber dari hukum adat juga harus diikuti dengan sanksi adat yang menyertai perbuatan yang di kriminalisasi untuk menjaga eksistensi hukum adat yaitu menjaga keseimbangan.
Abstract
The difference the Indonesian criminal law as reflected in the Criminal Code with the social structure indicates there has been a legal pluralism. This difference is due to the Criminal Code as a lex generalis came from Holland with a background in cultural differences with Indonesia. Indonesian criminal law reform currently leads the effort to crystallize the law who live in societies into positive law. Indonesian criminal law reform through the development direction of the criminal law is directed to the re-orientation of the main ideas, basic ideas, or the value of socio-philosophical, socio-cultural and socio-political in accordance with the wishes of the people of Indonesia is reflected in the Pancasila. Criminal law reforms that address the substance of the re-orientation of the Indonesian criminal justice can be done through the criminalization of acts by communities as being evil deed but does not currently classified as a criminal offense. Then criminalization derived from customary law must be followed by the customary accompanying sanctions in criminalizing acts to keep the existence of customary law is to maintain a balance.
- Ali, Achmad. Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
- Arief, Barda Nawawi, and Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, 1996.
- Fatoni, Syamsul. Pembaharuan Sistem Pemidanaan: Perspektif Teoritis Dan Pragmatis Untuk Keadilan. Setara Press, 2015.
- Hiariej, Eddy O S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, 2016.
- Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing, 2006, 57.
- Imam, Sudiyat. “Hukum Adat Sketsa Asas.” Yogyakarta, Liberty, 1981.
- Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Jakarta: Alumni, 1985.
- Mulyadi, Lilik. Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Toeri, Norma Praktik Dan Prosedur. Bandung: PT. Alumni, 2015.
- Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusa Media, 2015.
- Sahetapy, J E. Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Rajawali, 1982.
- Soekanto, Soerjono, Hengkie Liklikuwata, and Mulyana W Kusumah. Kriminologi: Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia, 1981.
- Suteki. Desaisn Hukum Di Ruang Sosial. Bantul: Thafa Media, 2013.
- Tanya, Bernard L, Yoan Nursari Simanjuntak, and Markus Y Hage. “Teori Hukum.” Genta Publishing, 2013.
- Toelle, Marthen H. “Kriminalisasi Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Pidana (Criminal Law Theory).” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2014): 115–32.
- Widayati, Lidya Suryani. “Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 2 (2019): 181–98.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.