ANALISIS PUTUSAN NO. 55/PID.SUS-ANAK/2022/PN-MDN TENTANG PENGANIAYAAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

T Siti Annastasya* -  , Indonesia
Sukiati S -  UIN Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v22i1.3161

Penelitian ini akan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi kepada pelaku penganiayaan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim mengurangi hukuman dari dua belas tahun menjadi enam bulan dikarenakan pelaku bersikap sopan di depan persidangan. Mereka juga mengakui dan menyesali pebuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah anak tersebut belum pernah dihukum dan mereka memiliki masa depan yang panjang. Keputusan hakim dalam perkara ini dianggap tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Putusan yang diberikan oleh hakim terlalu ringan, mengingat perbuatan yang dilakukan pelaku tergolong penganiayaan berat dan menyebabkan korban kehilangan nyawa. Dari perspektif hukum pidana Islam, apa yang menjadi pertimbangan hakim belum memenuhi kriteria penjatuhan sanksi, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku penganiayaan seharusnya adalah hukuman qisash. Hal itu dikarenakan mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan syarat penetapan qisash terpenuhi pada para pelaku dan korban.

Supplement Files

Keywords
Penganiayaan oleh Anak; Pertimbangan Hakim; Sanksi Anak; Hukum Pidana Islam
  1. Abdulahanaa, A. (2016). Makelar Kasus dalam Kajian Filosofis Normatif Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(2), 201-216.
  2. Alifiyah, P M. Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan Pada …. repository.unissula.ac.id, 2023. http://repository.unissula.ac.id/31681/.
  3. Arake, Lukman. "Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perspektif Fiqh Siyasah." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5.1 (2020): 20-51.
  4. Ariawan, T. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Mati Dengan Pelaku Anak Di Pengadilan Negeri Mungkid. search.proquest.com, 2022. https://search.proquest.com/openview/4f968699247d5f2837088ac1fcce6584/1?pq-origsite=gscholar%5C&cbl=2026366%5C&diss=y.
  5. Akiruddin, Ahmad; Nelvitia Purb dan Petrus Sitepu. “Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/PN Mdn.” Jurnal: Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang 5, 1, 2023.
  6. Al-Ghozi, Muhammad bin Qosim. Al Ghoyah Wattaqrib (ttp: Alharmain,tth)
  7. Asih, Wahyu Sari. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak” (Studi Putusan Nomor.166/Pid.Sus/2016/PN Pwt.” Jurnal Verstek 9, 2, 2021.
  8. Gusasi, Veronika, et.al., “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Putusan No.34/Pid.Sus/2022.PN.LBO.” Journal of Comprehensive Science, (p-ISSN: 2962-4738 e-ISSN: 2962-4584
  9. Handayani, Tri Astuti. “Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan”, Jurnal Hukum: Justitiable, 4, 2, 2022
  10. Hanif, Azhar. ”Persekusi Dalam Tinjauan Fiqh Jinayah.” Jurnal: Syari’ah dan Hukum Islam.” AL - ‘ADALAH, 4, 1, 2019.
  11. Irawan, Kadek Agus; Nyoman Sujan dan Ketut Sukadana. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang (Studi Kasus Putusan Nomor:24/Pid.B/2013/PN. Sp).” Jurnal Analogi Hukum, 1,3, 2019.
  12. Karina, Ica. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.” Jurnal Hukum: Fiat Iustitia, 3, 2 Maret 2023.
  13. Khairunnisa, Nisrin dan Abnan Pancasilawati. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pada Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2016/PN-SMR dalam Fiqh Jinayah.” Jurnal Qanun, 7,1, 2023
  14. Legita. “Analisis Putusan Pidana Bersyarat Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor. 2298/Pid.Sus/2012/PN.TNG.” Jurnal: Hukum Adiagam.
  15. Lubis, Mhd. Teguh Syuhada. “Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak.” Jurnal: EduTech 3,1, 2017.
  16. Lubis, Muhammad Ridwan, dan Panca Sarjana Putra. “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal USM Law Review, 4,1 (2021)
  17. Maghfira, Saadatu. “Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam”, Jurnal: Ilmiah Syari’ah, 15, 2, 2016
  18. Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik, dan Permasalahannya), Bandung: Mandar Maju, 2005.
  19. Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
  20. Nikmah, Fransiska Nurin. “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur, Jurnal Al-Qanun, 18,1, 2015.
  21. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 55/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdn.
  22. R. Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016
  23. Rahayu, Azizah Puji dan Sri Endah Wahyuningsih. Jurnal: Posiding, Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 7, 2809-2996. Semarang, 19 Januari 2022.
  24. Renaldi; Agus Muchsin dan Saidah, “Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus di Kota Parepare).” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam
  25. Rizkan, A. Analisis Sanksi Pidana Anak Pelaku Penganiayaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Anak. eprints.uniska-bjm.ac.id, 2023. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/17808/.
  26. Romadhon, M I F. Analisis Komparatif Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Di Bawah Umur Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. digilib.uinkhas.ac.id, 2021. http://digilib.uinkhas.ac.id/8120/.
  27. Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 10
  28. Sebyar, Muhamad Hasan. Bahan ajar hukum perdata islam di indonesia bagian 1. CV. Mitra Cendekia Media, 2022.
  29. Sukiati, S. Metodologi Penelitian: Sebuah Pengantar. Medan: Manhaji, 2016.
  30. Syafri, H. Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Perspektif Hukum Pidana Islam: Analisis Putusan Hakim No. 176/PID. SUS/2012/PN. PRM. etheses.uinsgd.ac.id, 2020. https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/33171.
  31. Wahyudi, W. Analisis Jarīmah Qishās Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 210/Pid. B/2020/Pn. Parepare). repository.iainpare.ac.id, 2023. http://repository.iainpare.ac.id/5006/.
  32. Zulfikar, Ahmad. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban.” Legalitas: Jurnal Hukum, 15, 1, 2023.

Full Text: Supp. File(s):
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (99KB)    Indexing metadata
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (625KB)    Indexing metadata
Article Info
Submitted: 2022-10-06
Published: 2023-06-17
Section: Articles
Article Statistics: 187 1099