Rekonstruksi alat bukti pada tindak pidana pembunuhan dalam perspektif KUHAP (Studi kasus di Pengadilan Negeri Luwuk)
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v20i1.1370Keywords:
Evidence, Not Criminal, Murder, KUHAPAbstract
The purpose of this study was to find the role of evidence in proving murder cases based on the Criminal Procedure Code in Luwuk District Court. The method used in this research is to use a type of empirical legal research by taking samples at the Luwuk District Court. The results of the research show that the evidence used at the time of committing the crime of murder has a correlation and relevance in Article 183 - Article 189 of the Criminal Procedure Code, while Article 184 of the Criminal Procedure Code states that there are five valid evidence, including witness testimony, expert statement, letter , the defendant's instructions and statements, while the factors that influence the proof of a murder case at the Luwuk District Court based on the Criminal Procedure Code are a. The judge's decision is based on at least two pieces of evidence that support one another. b. From the evidence and evidence, the judge was convinced that the defendant was guilty of a criminal act. c. Apart from the evidence stipulated in the Criminal Procedure Code, other evidence is things that are generally known and do not need to be proven.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan peranan barang bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHAP di Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan mengambil sampel di Pengadilan Negeri Luwuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  barang bukti yang di gunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan mempunyai korelasi dan relevasi dalam Pasal 183 - Pasal 189 KUHAP sedangkan dalam Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa terdapat lima alat bukti yang sah di antaranya alat bukti keteranagan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sedangkan Faktor yang mempengaruhi dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri luwuk berdasarkan KUHAP adalah a. Putusan hakim minimal didasarkan pada dua alat bukti yang saling mendukung satu dengan yang lain. b. Dari alat bukti dan barang bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. c. Disamping alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP, alat bukti lain adalah hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan.
References
Alfitra. (2011). Hukum pembuktian dalam beracara pidana. raiasa asa sukses.
Andi Hamzah. (n.d.). Asas – asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Asad, M. U. Al. (2021). Aspek Hukum Perlindungan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Positif Dan Perspektif KUHAP. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum). http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5297
Bakhri, S. (2009). Hukum Pembuktian. Total Media.
Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada.
Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F. (2019). Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(1), 734–740. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i1.361
Hamzah, A. (2011). Hukum Acara Pidana Indonesia. Cetakan kelima, Sinar Grafika.
Kansil. (1986). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Karim Nasution. (1986). Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Sinar Grafika.
Lisma, L. (2019). Internalisasi Nilai Hukum Islam dalam Rancangan KUHP di Indonesia (Studi terhadap Tindak pidana perzinahan dalam KUHP dan RKUHP ). Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(1), 721–733. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i1.281
Pieter, S., & Silambi, E. D. (2019). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Restorative Justice. http://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/1940
Rangkuti, R. (2019). Kekuatan Alat Bukti Yang Diajukan Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1025
Safrin Salam, D. (2020). Perkembangan Filsafat Hukum Kontemporer. Zifatama Jawara. https://books.google.co.id/books?id=Rf7_DwAAQBAJ&dq=+safrin+salam+filsafat+hukum&lr=&hl=id&source=gbs_navlinks_s
Salam, S. (2020). Rekonstruksi Paradigma Filsafat Ilmu: Studi Kritis terhadap Ilmu Hukum sebagai Ilmu. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2), 885–896. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.511
Soeharso. (2007). Kamus Bahasa Indonesia. Sinar Grafika.
Susilo. (n.d.). Kitab undang–undang hukum pidana. Politeia.
Waluyadi. (1999). pengetahuan dasar hukum acara pidana. mandar maju.
Yahya Harahap. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





