Analisis Perlindungan Hak Tenaga Kerja Asing di Sektor Pertambangan Bangka Belitung dalam Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v25i2.12545Keywords:
Foreign Workers, Tin Mining, ILO, ICESCR, Labour Rights ProtectionAbstract
This study aims to analyze the protection of the fundamental rights of foreign workers (TKA) in the Bangka Belitung tin mining sector from the prespective of international law. A normative legal research method was employed, involving the analysis of literature alongside secondary data from the Bangka Belitung Provincial Manpower Office (2024-2026) and interview data from smelting companies. The number of foreign workers fell from 115 (2024-2025) to 93 (2026) and is concentrated in a single nationality (China, 53.87%). The gap analysis shows that social security and personal protective equipment are formally provided, whereas substantive fulfilment of working hours, wages, accommodation, offshore occupational safety, and access to complaint mechanisms remains weak. Alignment with ILO conventions that Indonesia has not ratified is factual and practical in nature, while gaps in norms that already bind Indonesia (the ICESCR and the 1990 Migrant Workers Convention) stem from weak enforcement. The study contributes to the international law literature by shifting attention from the protection of Indonesian migrant workers abroad to the obligations of the receiving state toward foreign workers.
Kajian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak dasar Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor pertambangan timah Bangka Belitung berdasarkan perspektif Hukum Internasional. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan menganasilis bahan-bahan kepustakaan, serta dibantu dengan data sekunder Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung tahun 2024-2026 dan data wawancara dengan perusahaan smelter. Jumlah TKA turun dari 115 orang (2024-2025) menjadi 93 orang (2026) dan terpusat pada satu kewarganegaraan (Tiongkok, 53,87%). Analisis kesenjangan menunjukkan bahwa hak atas jaminan sosial dan alat pelindung diri telah dipenuhi secara formal, tetapi pemenuhan substantif atas jam kerja, upah, akomodasi, keselamatan kerja di wilayah laut, dan akses pengaduan masih lemah. Kesesuaian dengan konvensi ILO yang belum diratifikasi bersifat faktual-praktis, sedangkan kesenjangan pada norma yang telah mengikat (ICESCR dan Konvensi Pekerja Migran 1990) bersumber dari lemahnya penegakan. Kajian ini berkontribusi pada literatur hukum internasional dengan menggeser fokus dari perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri ke kewajiban negara penerima terhadap pekerja asing.
References
Buku
Cholewinski, R. (1997). Migrant Workers in International Human Rights Law: Their Protection in Countries of Employment. Clarendon Press.
Fahlevi, R., Ariyon, M., Lopulalan, P. M., Pratiwi, I., Iriani, & Flora, H. S. (2026). Keselamatan dan Kesehatan kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
Flambonita, S., Putri, V. R., Patahillah, I., Pastika, D. B. W., Islami, N., & Oktavia, Y. (2026). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Teori dan Dinamika Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka.
Hanifah, I. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. CV. Pustaka Prima.
Jastisia, M. (2025). Hukum Internasional. Yayasan Prima Agus Teknik.
Panjaitan, B. S. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Literasi Nusantara.
Putra, R. K. (2024). Hak Asasi Manusia “HAM.” Yayasan Prima Agus Teknik.
Ramadhani, K., Khaidir, A. M. B. M., Amalia, R., Rahmat, M., Wawan, Nabila, F., Gazali, D., Ramadhani, A. N., Syahratulangi, A., Reza, M., Astuti, S., Irawan, H., Sahada, W., Nisa, W., A, P. K. A., Subehan, R. F., Bachtiar, M. R., & Asmar, A. R. (2023). Aspek Hukum Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Dewangga Energi Internasional.
Ruhs, M. (2013). The Price of Rights: Regulating International Labor Migration. Princeton University Press.
Sari, R., Haryadi, D., Darwance, Anwar, M. S., Satrio, N., & Suntara, R. A. (2025). Tambang Timah Idealitas dan Realitas. UBB Press.
Sastrini, Y. E., Pertiwi, G. H., & Miftahul, K. M. (2023). Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Tinjauan Komprehensif. Tahta Media Group.
Sipayung, P. D., Manullang, S. O., Gelong, H. R., Nasrin, & Hijriani. (2022). Hukum Ketenagakerjaan. Yayasan Kita Menulis.
Susiani, D. (2024). Metodologi Penelitian Hukum. Tahta Media Group.
Jurnal
Alif, Suhendra Sultan Al, dan Abdul Rasyid Saliman. “Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tenaga Kerja Asing di Daerah Investasi.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 428–40. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11958.
Farisi, Yahya Al, Emilza Mumtaz, Titi Sari, Viola Salsabila Al Yunusi, dan Andria Luhur Prakoso. “Analisis Perlindungan Hukum Terkait Hak K3 pada Pekerja Tambang Berdasarkan Hukum Nasional dan Standar ISO 45001.” Jurnal Kolaboratif Sains 9, no. 1 (2026): 217–27. https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.9838.
Flambonita, Suci, dan Emilda Kuspraningrum. “Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 1 (2023): 1–12. https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.
Irwansyah, Muhammad Aldy, Yuwanita Windusari, Nur Alam Fajar, dan Novrikasari. “Pengaruh Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan Kinerja Pekerja: Systematic Literature Review.” Jurnal Keperawatan 15, no. 4 (2023): 63–68. https://doi.org/10.32583/keperawatan.v15i4.1937.
Kusumawati, Erna Dyah, dan Sasmini. “Hak Akses atas Energi Bersih dan Terjangkau sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak.” Veritas et Justitia 9, no. 1 (2023): 58–81. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6111.
Prihantini, Made Bella Meisya, dan I Made Sarjana. “Perlindungan Hukum Program Jaminan Kecelakaan kerja Terhadap Pekerja Harian Lepas.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 10 (2022): 2213–22. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i10.p01.
Simamora, Priskila Putri, Erna Susanti, dan Khristyawan Wisnu Wardana. “Peran Perusahaan dalam Melindungi Hak Tenaga Kerja Asing.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 13, no. 2 (2025): 677–93. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.6363.
Sinaga, Whitney Brigitta, dan Nadia Intan Rahmahafida. “Perlindungan Hak dalam Mendapatkan Pekerjaan yang Layak terhadap Mitra dari Perusahaan Jasa Transportasi Daring.” Jurnal Hukum Magnum Opus 6, no. 1 (2023): 88–101. https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i1.7420.
Situmeang, Putri Rini, MLia Ulvi Miranata Putri, dan Ayu Pebrianti. “Implementasi Perlindungan Hak Pekerja terkait Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023): 270–85. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1873.
Suartini, Ni Made, dan Kadek Apriliani. “Kepastian Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Kerja Asing Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” JUMAHA: Fakultas Hukum Unmas Denpasar 05, no. 01 (2025): 25–37. https://doi.org/10.36733/jhm.v1i2.
Sutra, Heni, dan Syofyan Hadi. “Kewajiban Negara dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia non Prosedural dalam Perspektif HAM.” Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JHS) 6, no. 2 (2023): 449–60. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1672.
Syahwal, Syahwal. “DILEMA HAK ATAS PEKERJAAN DALAM KEBIJAKAN PASAR TENAGA KERJA FLEKSIBEL (The Dilemma of the Right To Work in Flexible Labour Markets Policies).” Jurnal HAM 13, no. 2 (2022): 271–86. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.271-286.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Graffina, Ave Agave Christina Situmorang, Bela Dewanti Junaedi, Sartika Indah Paraswati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





