Analisis Penerapan Delik Penyertaan Pada Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga BBM Ilegal Tanpa Izin Usaha

(Studi Putusan Nomor 163/Pid.Sus-LH/2020 /PN Mrt)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v25i1.11496

Keywords:

Penyertaan, Dissenting Opinion, Tindak Pidana Migas, Pasal 55 KUHP, Pasal 20 KUHP Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam menafsirkan unsur penyertaan (deelneming) pada tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak illegal tanpa izin usaha, putusan nomor 163/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt yang dimana hakim mayoritas menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang berdiri sendiri dan bukan merupakan perbuatan penyertaan sedangkan hakim dissenting menilai bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur penyertaan meskipun terdapat pelaku utama yang masih berstatus DPO sehingga terdakwa tetap bisa dikenai pertanggungjawaban pidana. Jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum normatif dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan futuristik. Pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji ratio decidendi dalam putusan pengadilan, sedangakan Pendekatan futuristik yaitu untuk menelaah arah perkembangan dan implikasi penerapan unsur penyertaan dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan pendapat hakim dissenting lebih sejalan dengan perkembangan konsep penyertaan dalam KUHP Nasional yaitu adanya kontribusi nyata dan kesadaran pelaku terhadap tindak pidana yang terjadi maka perbuatan tersebut dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.

Author Biography

Emmilia Rusdiana, Universitas Negeri Surabaya

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya

References

Al Hafidz, K. K., & Setiadi, M. D. (2026). Ratio Decidendi Dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 63/Pid. B/2021/PN/Skm Pengadilan Negeri Suka Makmue. Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 272–291.

Al Hafiz, M. (2023). Analisa Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Pada Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang:(Studi Putusan No: 16/Pid. Sus/Tpk/2015/Pn. Jkt. Pst Dan No: 38/Pid. Sus/Tpk/2020/Pn. Jkt. Pst). Locus Journal of Academic Literature Review, 608–623.

Chrislianto, E. K. (2026). Begini Ketentuan Penyertaan dan Pembantuan Pidana dalam KUHP Nasional. Lawyerpontianak.Com. https://www.lawyerpontianak.com/2026/02/begini-ketentuan-penyertaan-dan.html?

Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Deepublish Publisher.

Hartono, C. F. . S. (2006). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Citra Aditya Bhakti.

Ikram, I., & Madjid, N. V. (2025). Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 243–251. https://doi.org/https://doi.org/10.60034/y88tnv77

Irawan, D. (2025). Rekonstruksi Regulasi Tindak Pidana dan Sanksi Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Berbasis Nilai Keadilan [Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/42746/1/Program Doktor Ilmu Hukum_10302200062_fullpdf.pdf

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (Cet. 4). Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2021). PENELITIAN HUKUM (Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Musa, M., & Susanti, H. (2022). PENALARAN HAKIM TENTANG PENYERTAAN TINDAK PIDANA DALAM KASUS KORUPSI PENGADAAN VIDEOTRON Kajian Putusan Nomor 36/Pid. Sus/TPK/2014/PN. Jkt. Pst. Jurnal Yudisial, 15(1).

Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.677

Putri, Y., Handayati, N., & Borman, S. M. (2025). SENTRI : Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(9), 2183–2197. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i9.4610

Saraswaty, K. (2024). Teori Turut Serta Melakukan ( Medeplegen ) Pejabat Pemerintah Dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial. Ranah Research : Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Multidisiplin, 6(6), 2469–2485. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i6.1057

Sari, D. Y. M. (2023). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Terhadap Delik Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Perkara Pidana. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Satory, A., Febrianty, Y., Pradana, W. R. B. A., & Aditya Fajri Kurnia. (2024). METODE PENELITIAN HUKUM. Tahta Media Group.

Sinaga, R. G. H., & Suwondo, D. (2025). Criminal Responsibility for Criminal Acts of Misuse of Transportation and Trade of Subsidized Fuel Oil ( Study of Decision Number 434 / Pid . B / Lh / 2022 / Pn . Mgl ). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 20(3), 2375–2394.

Sisokhi, O. (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid. B/2008/Pn. Smg). Jurnal Panah Hukum, 1(1), 47–58.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. UNIGRES PRESS.

Tarianto, R. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN. Swara Justisia, 5(2), 151–159. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2

Verawaty. (2024). Analisis Hukum Terhadap Penerapan Hukum Tindak Pidana Pembantuan Dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan MA Nomor: 2166 K/Pid.Sus/2021 Verawaty. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 123–134.

Downloads

Published

2026-06-05

Issue

Section

Articles