Analisis Yuridis terhadap Penolakan Perpanjangan HGB oleh Pemerintah Daerah: Studi Putusan PTUN Surabaya No. 79/G/2018 dan No. 18/B/2019

Authors

  • Firza Widadun Nisriro Universitas Negeri Surabaya
  • Irfa RonaBoyd Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10600

Keywords:

Legalitas KTUN, Asas AUPB, Perlindungan Hukum

Abstract

This research aimed to examine the legality of the rejection of the extension of the Right to Build (HGB) by the local government and to assess the level of legal protection for legal entities. This study was related to the decisions of the Surabaya Administrative Court (PTUN) No. 79/G/2018 and No. 18/B/2019. The research employed a normative juridical method, which is a legal research method focusing on the study of written legal norms.  This method was used to analyze laws and court decisions in order to address legal issues theoretically and systematically by examining the relevance between Law Number 5 of 1986 on the Administrative Court and Law Number 30 of 2014 on Government Administration. The results of the study showed that the refusal to extend the Right to Build (HGB) by the Mayor of Surabaya did not meet either formal or material requirements as stated in Van Der Pot’s theory and violated the General Principles of Good Governance (AUPB). The difference in interpretation between the first-instance and appellate courts occurred due to a paradigm shift from a formal to a substantive approach. The appellate decision of the Surabaya Administrative High Court (PT.TUN Surabaya) was considered legally stronger because it prioritized the protection of the substantive rights of the aggrieved legal entity. These findings were consistent with similar issues found in the case of HGB extension refusal for shop-house residents on municipal leasehold land (HPL) owned by the Semarang City Government, indicating the need for consistent and fair legal standards in managing regional HPL land.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas penolakan perpanjangan HGB oleh pemerintah daerah dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Badan Hukum, kajian ini berkaitan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 79/G/2018 dan Nomor 18/B/2019. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis. Metode ini digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan guna menjawab isu-isu hukum secara teoritis dan sistematis dengan menelaah relevansi antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan perpanjangan HGB oleh Walikota Surabaya tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana teori Van Der Pot, serta melanggar Asas Umum Pemerintah yang Baik. Perbedaan penafsiran antara pengadilan tingkat pertama dan banding terjadi karena pergeseran paradigma dari pendekatan formil menuju substansial. Putusan banding PT.TUN Surabaya dinilai lebih kuat secara hukum karena mengedepankan perlindungan terhadap hak substantif badan hukum yang dirugikan. Temuan ini sejalan dengan problematika serupa dalam kasus penolakan perpanjangan HGB warga penghuni ruko di atas tanah HPL Pemerintah Kota Semarang, yang menunjukkan perlunya standar hukum yang konsisten dan berkeadilan dalam pengelolaan tanah HPL di daerah.

References

Anggraeni, D., & Damayanti, N. (2022). Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia. Uns, 1(2), hlm 3-5.

Christiani, H. Y. (2023). Jurnal dunia pendidikan. Jurnal Dunia Pendidikan, 3(November), 67–78.

Endah Dewi Nawangsasi, S. H. M. H. (2021). Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi. Penerbit Alumni. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=yB0pEAAAQBAJ

Gusri, I., Pada Pengadilan, C., & Bukittinggi, N. (2023). Implementasi Prinsip Non-Retroaktif Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil Ditinjau Dari Aspek Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum. Puslitbang Hukum Dan Peradilan, 6(1), 1–139. Retrieved from https://doi.org/10.25216/peratun.612023.1-34

Habibi, D. (2019). Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Verwaltungsgericht Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Rakyat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 320. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2006

Kamilah, N., Pulungan, M., & Koeswarni, E. (2024). Penggunaan Hak Prioritas Untuk Mendapatkan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1994K/PDT/2020). Indonesian Notary, 6(2). https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no1.135

Kotijah, S. (2024). Ketidakpastian Hukum Penerapan Konsep Fiktif Positif. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 265–282. https://doi.org/10.55292/mgtn2553

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. In ase Pustaka (Vol. 2). Retrieved from https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf

Nurul Hidayah Tumadi. (2023). KEPUTUSUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING) KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (BESCHIKKING) Nurul Hidayah Tumadi Dosen Program Studi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal. 62–72. Retrieved from www.ejornal.an-nadwah.ac.id

Putra, H. P. (2020). Assessment Regarding the Nullity or Invalidity of a Governmental Administrative Decision and/or Action. Jurnal Hukum Peratun, 3(1), 35–50. https://doi.org/10.25216/peratun.312020.35-50

Rahma, F., & Rachman, T. (2020). Analisis Yuridis Putusan Ptun Surabaya Nomor 79/G/2018/Ptun.Sby Dan18/B/2019/Pt.Tun.Sby Tentang Penolakan Perpanjangan Hak Guna Bangunan DiatasTanah Hak Pengeloalaan Milik Pt. Maspion Oleh Walikota Surabaya. Jurnal Hukum, Volume 7 N(18).

Riza, D., Meita Lefi Kurnia, & Boiziardi. (2024). Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1258–1267. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.439

Rumokoy, N. K. (2012). Peran P.Tun Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Unsrat, 20(2), 133–134. Retrieved from http://repo.unsrat.ac.id/242/1/PERAN_P.TUN_DALAM_PENYELESAIAN_SENGKETA_TATA_USAHA_NEGARA(NIKE_K._RUMOKOY).pdf

Sekarini, P., & Suhadi. (2025). Analisis Hukum Kendala Perpanjangan HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Semarang. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 889–898. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.998

Solechan, S. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557

Tremblay, J., Regnerus, M. D., Educação, S. D. A. S. N. D. E., Júnior, F. T., Sanfelice, J. L., Tavares Júnior, F., … Alves, S. (2016). METODE PENELITIAN HUKUM. In Educacao e Sociedade (Vol. 1). Retrieved from http://www.biblioteca.pucminas.br/teses/Educacao_PereiraAS_1.pdf%0Ahttp://www.anpocs.org.br/portal/publicacoes/rbcs_00_11/rbcs11_01.htm%0Ahttp://repositorio.ipea.gov.br/bitstream/11058/7845/1/td_2306.pdf%0Ahttps://direitoufma2010.files.wordpress.com/2010/

Yuliani, E. T. (2020). Perbandingan antara Konsep Fiktif Negatif dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Fiktif Positif dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permasalahannya. University Of Bengkulu Law Journal, 5(1), 1–11. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.1.1-11

Downloads

Published

2025-11-14

Issue

Section

Articles