Pelanggaran Hak Cipta Musik dengan Tujuan Komersial di Kafe: Analisis Yuridis Kasus Mie Gacoan Bali
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v25i1.10508Keywords:
copyright, comercial use, music license, restaurant, economic rightsAbstract
The use of music as a supporting element for businesses in commercial spaces such as restaurants or cafes has become a common practice. However, a misconception has emerged among business owners who believe that a paid digital music platform subscription is sufficient for commercial music playback. This background is based on a copyright dispute between the SELMI Association and Mie Gacoan Bali regarding the commercial use of songs. The purpose of this research is to juridically analyze whether playing songs through paid platforms for commercial purposes in restaurants constitutes copyright infringement. Furthermore, this study aims to identify and explain the forms of legal liability that can be imposed on the restaurant for such actions based on the provisions of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The research results indicate that licenses attached to paid digital music platforms are essentially personal and do not include the right for commercial use. Thus, Mie Gacoan Bali's actions are categorized as an infringement of the creator's economic rights. Consequently, the restaurant may face civil liability in the form of an obligation to pay compensation, and potential criminal sanctions that are subject to complaint. It is concluded that every business owner is obliged to obtain a separate commercial license to legally play music in their business premises, emphasizing that a personal platform subscription cannot replace a commercial license.
Penggunaan musik sebagai elemen penunjang bisnis di ruang komersial seperti tempat makan atau kafe telah menjadi praktik umum. Namun, muncul kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha yang menganggap langganan platform musik digital berbayar sudah cukup untuk pemutaran musik secara komersial. Latar belakang ini didasarkan pada sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif SELMI dan Mie Gacoan Bali terkait pemutaran lagu secara komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis apakah pemutaran lagu melalui platform berbayar untuk kepentingan komersial tempat makan merupakan pelanggaran hak cipta. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memaparkan bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pihak tempat makan atas tindakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lisensi yang melekat pada platform musik digital berbayar pada dasarnya bersifat personal dan tidak mencakup hak untuk penggunaan komersial. Dengan demikian, tindakan Mie Gacoan Bali dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta. Sebagai konsekuensinya, tempat makan tersebut dapat menghadapi pertanggungjawaban hukum secara perdata, berupa kewajiban membayar ganti rugi, dan potensi sanksi pidana yang bersifat delik aduan. Disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memperoleh lisensi komersial secara terpisah untuk dapat memutar musik secara legal di tempat usahanya, menegaskan bahwa langganan platform pribadi tidak dapat menggantikan lisensi komersial.
References
Andi Muh, A. G. A. F. Y. (2025). Penerapan Sensory Branding Dalam Desain Interior Kafe Dan Persepsi Konsumen Generasi Z (Studi Kasus : Kafe Konnichiwa Kota Makassar). Masters Thesis Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Ardelia, T. A., & Ebiandre Herta, D. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Implementasi Prudential Principle Dalam Perlindungan Konsumen Pada Sistem Layanan Electronic Payment. 3(3), 421–428. https://doi.org/10.5281/zenodo.15642885
Javi, A. B., Kadir, A. F., Sarjito, K. K., & Namira, N. (2025). Konsep Rasionalitas dalam Hukum. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6(3), 467–473. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i3.747
Nihayati, W., Sakundiana, V. D., & Alatas, L. S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Lagu yang Dilaporkan Melanggar Hak Cipta di Situs Youtube. Scientific Journal Of Reflection : Economic, Accounting, Management And Business, 8(2), 679–688. https://doi.org/10.37481/sjr.v8i2.1131
Pratama, R. R., & Roisah, K. (2025). Hubungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Cipta Yang Dijadikan Merek Bagi Pencipta Dan Pemegang Merek. Jurnal USM Law Review, 8(1), 65–85. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.10363
Said, A. S. (2025). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Secara Komersial Video Siaran Langsung Penjualan Produk Online (Studi Kasus Toko Rahmi Qonita Kota Palopo). Doctoral Dissertation Iain Palopo.
Hasibbuan, L. (2025, July 21). Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta . Https://Www.Cnbcindonesia.Com/Lifestyle/20250721164841-33-650967/Direktur-Mie-Gacoan-Bali-Jadi-Tersangka-Pelanggaran-Hak-Cipta.
Sudiani, N. K. (2025, July 22). Mie Gacoan Bali Diduga Tak Bayar Royalti, Begini Tarif Penggunaan Lagu untuk. Kompas.Com on Https://Denpasar.Kompas.Com/Read/2025/07/22/164444978/Mie-Gacoan-Bali-Diduga-Tak-Bayar-Royalti-Begini-Tarif-Penggunaan-Lagu-Untuk.
Setyaningrum, P. (2025, August 13). Beda Peran DJKI, LMKN, WAMI, dan SELMI dalam Aturan Royalti Musik. Https://Www.Kompas.Com/Kalimantan-Timur/Read/2025/08/13/170637088/Beda-Peran-Djki-Lmkn-Wami-Dan-Selmi-Dalam-Aturan-Royalti-Musik?Page=all.
Aritonang, S. D. P. (2024). Harmonization of State Receivables Management Arrangements : Perspective of Authority Theory and Hierarchy Theory of Legislative Regulations. Reformasi Hukum, 28(1), 80–89. https://doi.org/10.46257/jrh.v28i1.898
Asrofi, M. H. (2024). Komersialisasi Hak Cipta yang Tidak Berlisensi pada Platfrom Over-The Top. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 7(2). https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss2.art3
Febriana, B. Z. (2024). Analisis Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Helo Kuala Lumpur” Terhadap Lagu “Halo-Halo Bandung” Beserta Penyelesaian Sengketanya. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(2), 108–116. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.143
Hadianida, N. S., Safiranita, T., & Permata, R. R. (2024). Perjanjian Lisensi dan Royalti Sebagai Wujud Pelindungan Hak Cipta Dalam Waralaba Film. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 60. https://doi.org/10.5281/zenodo.13909486
Maharani, V. N., & Tarina, D. D. Y. (2024). Wewenang dan Tanggungjawab Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Perlindungan Hak Ekonomi Musisi Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 881–888. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8545.881-888
Makahinda, F. E., Pondaag, H., & Baftim, F. (2024). Tinjauan Yuridis Pembayaran Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Crimen, 12(4).
Muhtar, M. H. (2024). Metode Penelitian Hukum. Get Press Indonesia.
Saraswati, D., & Silalahi, W. (2024). Analisis Tindakan Passing Off Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Lex Generalis. https://jhlg.rewangrencang.com/
Akasyah, S., Putranti, D., & Ajeng Febiani, R. (2023). Perlindungan Hak Cipta terhadap NFT (Non-Fungible Token) di Indonesia (Studi pada Platform Opensea). Borobudur Law and Society Journal, 2(2), 36–47. https://doi.org/10.31603/9597
Ernatudera, W., Alam, A. S., & Wijaya, A. U. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2).
Harisnanda, R., Setiawan, W., & Sudarmanti, R. (2023). Fenomenologi Minat Pembelian Tiket Konser Pasca Pandemi: War Ticket Konser Coldplay Jakarta Tahun 2023. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(9), 2905–2926.
Indarsen, G. (2023). Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/ Atau Musik. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 99–112. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.44
Setiawan, A., & Prabowo, S. (2023). Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Penarikan Royalti Karya Cipta Lagu. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif. https://doi.org/10.15294/hp.v1i1.104
Adela, P., & Isradjuningtias, A. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6545–6554.
Adela, P., & Isradjuningtias, A. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3).
Amanda, R. (2022). Music Streaming Dalam Industri Musik Era Industri 4.0. Jurnal Studi Komunikasi (Indonesian Journal of Communications Studies), 6(1), 358–382. https://doi.org/10.25139/jsk.v6i1.3772
Aini, F. N., & Wauran, I. (2021). Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 111. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.111-132
Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).
Kumala, M. P. (2021). Kajian Yuridis Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dan Asas Actori Incubit Probatio. Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 6(2).
Sembiring, B. A. (2021). Stategi Menstimulus Ekonomi Kreatif Indonesia Melalui Dana Alokasi Khusus. Jurnal Imagine, 1(1), 25–37.
Triatmojo, F. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Untuk Kepentingan Komersial (Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Malaysia). Doctoral Dissertation Universitas Pancasakti Tegal.
Triatmojo, F. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Untuk Kepentingan Komersial (Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Malaysia) . Doctoral Dissertation Universitas Pancasakti Tegal.
Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika, 3(2), 377. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688
Noviani, D., Pratiwi, R., Silvianadewi, S., Alexandri, M. B., & Hakim, M. A. (2020). Pengaruh Streaming Musik Terhadap Industri Musik Di Indonesia. Jurnal Bisnis Strategi, 29(1), 2580–1171.
Sutanto, A. (2020). Peta Metode Desain. Universitas Tarumanagara.
Soewandari, E. P. (2019). Perlindungan Bagi Pemegang Hak Cipta Terhadap Penggunaan Ciptaan Terkait Cuplikan Video Yang Diunggah Channel Calon Sarjana Di Platform Digital Youtube. Thesis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Rumopa, V. C. (2017). Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Crimen, 6(3).
Ramadhan, C. (2016). Pengantar Analisis Ekonomi dalam Kebijakan Pidana di Indonesia. MaPPI FH UI & Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Kadek Prasetya Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





