Menakar Perlindungan Anak Korban KDRT: Perspektif Indonesia dan Norwegia
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.10253Abstract
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan yang berfokus pada studi terhadap bahan hukum tertulis. Tujuan dari penelitian adalah untuk membandingkan perlindungan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia dan Norwegia. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan signifikan dalam mekanisme perlindungan anak, khususnya pada optimalisasi peran lembaga perlindungan anak. Di Norwegia, lembaga tersebut berperan aktif secara preventif melalui identifikasi dini anak berisiko, memungkinkan intervensi lebih cepat dan efektif. Temuan ini menekankan pentingnya penguatan lembaga serupa di Indonesia untuk mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan terpadu.
References
Aisyah, I., & Panjaitan, J. D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Analisis Uu No. 35/2014 Tentang Perubahan Uu No. 23/2002 Perlindungan Anak. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(3), 267–274. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i3.100
Bhuller, M., Dahl, G. B., Løken, K. V., & Mogstad, M. (2024). Domestic Violence Reports and the Mental Health and Well-Being of Victims and Their Children. In Journal of Human Resources (Vol. 59, Issue Supplement). https://doi.org/10.3368/jhr.1222-12698R1
Dian Lestari. (2016). Analisis International Convention On The Rights Of The Child (Crc) Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Mengenai Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(3).
Eriksson, M. (2010). Justice or welfare? Nordic women’s shelters and children’s rights organizations on children exposed to violence. Journal of Scandinavian Studies in Criminology and Crime Prevention, 11(1), 66–85. https://doi.org/10.1080/14043851003703903
Hamida, A., & Setiyono, J. (2022). Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 73–88. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88
Idris, I., Ridwan, A., Purwanti, N., Nikmatul Ula, S. N., & Nurjannah, S. (2023). Analisis Upaya Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga khususnya Perempuan dan Anak. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(1), 489–492. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i1.1651
John May2. (2015). 3357-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga-menurut-und. IV(7), 81–88.
Karang, I. G. N. A. B. K., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Child Abuse) di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 350–354. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/download/4543/3104
Kobandaha, M. (2017). Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia Manado dan Pengacara Praktek di Kota Kotamobagu 1 82. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8), 82–91. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/viewFile/15070/14635
Lubis, Y. A., Cahyaningrum, R., Sari, S. A., Safitri, K. N., Pembangunan, U., & Veteran, N. (n.d.). Revitalising the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia : A Comparative Study with International Law and Evaluation of Practice A . Introduction. 1(1), 43–50.
Mandala, G. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 45–54.
Melinder, A., van der Hagen, M. A., & Sandberg, K. (2021). In the Best Interest of the Child: the Norwegian Approach to Child Protection. International Journal on Child Maltreatment: Research, Policy and Practice, 4(3), 209–230. https://doi.org/10.1007/s42448-021-00078-6
Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. 4(2), 760–770.
Resmini, W., Sundara, K., Putu, N., Resmayani, A., & Tangga, R. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga dan implikasinya terhadap psikologi anak. 3(November), 91–95.
Restia, V., & Arifin, R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Nurani Hukum, 2(1), 23. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.5018
Sabrina, S., Wulandari Uniady, L., Viana, M., & Kartika Sari, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasca Perceraian (Studi Putusan No. 291/Pdt.G/2019/PA.Mdn). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2103–2120. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3705
Selvik, S., & Thjømøe, C. (2021). Children Fleeing Domestic Violence to Emergency Accommodations: Education Rights and Experiences. Journal of Family Violence, 36(8), 1003–1015. https://doi.org/10.1007/s10896-021-00287-0
Sulis Winurini, & Timoth Josepsh Shekinah Glory. (2024). Kekerasan Anak Dalam Keluarga: Catatan Serius Pembangunan Keluarga Indonesia. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XVI(22), 21–25.
Sunbanu, D., Kale, S., Angelikus N. Koten, Theodorina N. Seran, & Kamelia Olga Litna. (2024). Studi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Anak Usia Dini (AUD) Di Desa Tunua Kec.Mollo Utara Kab. Timor Tengah Selatan. Early Childhood Education and Development Studies (ECEDS), 5(2), 20–25.
Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57–82. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i1.510
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ficqhi Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





