STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH UNTUK MENCEGAH FINANCIAL DISTRESS PADA BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) CAB. BONE

Authors

  • Musdalifah Musdalifah Assistant Relationship Manage (ARM) BRI Cabang Watampone, Indonesia
  • Abdul Rahim IAIN BONE, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/al-tsarwah.v3i1.860

Abstract

Abstract

 

               This study discusses the Problem Solving Financing Strategy to Prevent Financial Distress at Bank Syariah Mandiri (BSM) Bone Branch The purpose of this study is to describe the level of financing problems at Bank Syariah Mandiri Bone Branch, analyze the factors that cause the emergence of problematic financing at Bank Syariah Mandiri Branch Bone and what strategies are used in handling problematic financing in preventing Financial Distress at Bank Syariah Mandiri Bone Branch. The research technique used was qualitative through descriptive data analysis which was analyzed by normative juridical and socioeconomic approach.

            The results showed that the level of financing problems at the Syariah Branch of Bank Mandiri in general, given in large quantities and the deposition is quite long. For this reason, projected cash flow projections need to be prepared. After that, the amortization schedule is arranged, which is an installment (repayment) of financing. Then, to estimate the calculation and preparation of the balance sheet and profit and loss statements during the financing period. It is from this estimate that the company's ability to generate profits and the company's ability to meet its obligations are known. Furthermore, a factor that caused a large number of problematic financing, namely the existence of PNS credit customers using the Qard contract, was categorized as not financing but services. However, over time this product has experienced problems, beginning with the emergence of overlapping government policies and also due to the transfer of salaries from the Bank Syariah Mandiri branch of Bone to government banks such as Bank Sulsel (BPD). The strategy adopted in handling problem financing in preventing financial distress is the Phase out strategy. Strategies that are generally carried out, can be broadly grouped into two types of approaches, namely soft approach and hard approach. Soft approach. The steps taken in the form of restructuring, reconditioning, rescheduling and innovation are applied with conditions that are relatively similar to the stay strategy, but banks no longer wish to establish relationships for the long term.

Abstrak

 

 

 

 

Penelitian ini Membahas Tentang Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah untuk Mencegah Financial Distress pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bone Tujuan penelitian ini untuk memaparkan tingkat masalah pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bone, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan munculnya pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bone dan strategi apa yang di tempuh dalam penanganan pembiayaan bermasalah dalam mencegah Financial Distress pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bone. Teknik penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui analisis data deskriptif yang dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosioekonomi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa  tingkat masalah pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bone  secara umum, diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Disebabkan itu, perlu disusun proyeksi arus kas (projected cash flow). Setelah itu, barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran  (pembayaran kembali) pembiayaan. Kemudian, untuk memperkirakan perlu diadakan perhitungan dan penyusunan proyeksi neraca dan rugi laba selama waktu pembiayaan. Dari perkiraan inilah diketahui kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Selanjutnya, faktor yang menyebabkan banyaknya pembiayaan bermasalah yaitu adanya nasabah kredit PNS yang menggunakan akad Qard dikategorikan bukan pembiayaan melainkan jasa. Namun demikian, seiring berjalannya waktu produk ini mengalami masalah, diawali  dengan munculnya kebijakan pemerintah yang saling tumpang tindih dan disebabkan pula dengan perpindahan gaji dari Bank Syariah Mandiri Cabang Bone ke bank pemerintah seperti seperti Bank Sulsel (BPD). Strategi yang ditempuh dalam penanganan pembiayaan bermasalah dalam mencegah financial distress adalah dengan Phase out strategy. Strategi yang umumnya dijalankan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua macam pendekatan merupakan soft approach dan hard approach. Soft approach. Langkah-langkah yang diambil berupa restructuring, reconditioning, rescheduling dan inovasi yang diterapkan dengan kondisi yang relative sama dengan stay  strategy, namun bank tidak lagi berkeinginan menjalin hubungan untuk jangka panjang.


References

A Dawsk Hasheite sebagaimana yang dikutip oleh Adiwarman Karim, Bank Islam, Edisi III, Cet. V; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Abu Abdullah Muhammad Ibn Isma>il Buh~ary, Shahih al-Buk}ari, Juz 2, t.cet., Indonesia: Maktabah Rihlani.

Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Cet. 1; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Islam: Dari Teori ke Praktek, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Arifin, Zainul. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Cet. II; Jakarta: AlvaBet, 2003.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Edisi I, Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Azwar, Saefudin. Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Dendawijaya, Lukman. Manajemen Perbankan, Cet. II; Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Fahmi, Irfam. Pengantar Manajemen Keuangan, Cet. I; Bandung: Alfabeta, 2013

Hamid, Arfin. Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) Di Indonesia Aplikasi dan Perspektifnya, Cet. I: Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.

Ka'bah, Rifyal. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas Yarsi Kamil Salaeh, 1997.

Karnaen Purwataatmaja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Wakaf, 1997.

Kasmir, Analisiss Laporan Keuangan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Cet. X; Bandung: CV. Diponegoro, 2006.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Cet. II; Jakarta: Gema Insani Pres, 2012.

Man}ha>j al-Haya>t} adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada al-Qur’an dan Hadis.Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2001.

Mannan, Muhammad Abdul, Islamic Economics; Theory and Practice, terj. M. Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1993.

Marzuki, Siti Nikmah. Efektivitas Analisis 5C terhadap Pembiayaan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bone-Makassar di Kabupeten Bone, Tesis UIN Alauddin Makassar, 2011, Tidak diterbitkan.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. XX, PT. Anak Rosdakarya , Badung:2004.

Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah, Edisi I, Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.

Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah.

Muhammad, Permasalahan Agency dalam Pembiayaan Mud}arabah Pada Bank Syariah Di Indonesia, Disertasi Program Doktor Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, 2006, Tidak diterbitkan.

Nur, Asniana. "The Role of the Police to Curbing Illegal Mining in Lea Village, Tellu Siatingnge - Bone Regency." Jurnal Al-Dustur: Journal of politic and islamic law 3.1 (2020)

Nurjanah dan Dewi Laela Hilyatin, Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto, Jurnal IAIN Purwakarta 2017

Pascasarjana Program Magister (S2), Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (makalah dan Tesis), Cet.III; Watampone: Pascasarjana Stain Watampone, 2017.

Rahman, Fazlur. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Jakarta: Dana Bhati Wakaf, 1995.

Riadi, Muchlisin. Pembiayaan Bermasalah, dalam kajianpustaka.com diakses tanggal 7 Agustus 2019 .

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid III, Kairo: Da>r al-Fath al-‘ala>m al-‘araby>, 1990.

Supramono, Gatot. Perbankan dan Masalah Pembiayaan: Suatu Tinjauan Yuridis, Cet. II: Jakarta: Djambatan, 2006.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tentang perbankan

Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab I Pasal 1 Poin 7.

Downloads

Published

2020-07-15

How to Cite

Musdalifah, M., & Rahim, A. (2020). STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH UNTUK MENCEGAH FINANCIAL DISTRESS PADA BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) CAB. BONE. Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah, 3(1), 43–72. https://doi.org/10.30863/al-tsarwah.v3i1.860

Issue

Section

Articles

Citation Check