Implementasi Zakat Profesi Pada Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Bone

Rasman S -  STAI Al Gazali Soppeng, Indonesia
Sri Julyarti Halid* -  IAIN Bone, Indonesia

DOI : 10.30863/al-tsarwah.v7i2.7723

Penelitian ini merupakan studi tentang zakat profesi Aparatur Sipil Negara di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone. Pokok permasalahanya adalah pelaksanaan pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Bone.

Penelitian bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana prospek dana zakat profesi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bone dan bagaimana pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone.

Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (kualitatif) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosioekonomi, pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan dan melihat kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompok masyarakat yang ditentukan oleh jenis aktivitas ekonomi, pendidikan serta pendapatan dan kemampuan mengenai keberhasilan menjalankan usaha dan mencukupi kebutuhan hidupnya. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, Proyeksi dana zakat profesi ASN di Kabupaten Bone berkisar 8 milyar-+/tahun. Diharapkan BAZNAS Kabupaten Bone dapat merealisasikan dana tersebut demi terwujudnya kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Bone. Kedua, Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bone yang meliputi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan; secara teknis sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun secara konseptual tidak/belum sesuai dengan teori zakat dan konsep kesejahteraan sosial tentang harta kekayaan yang cukup nisab. Implikasinya, Banyak dari Aparatur Sipil Negara dikenakan zakat padahal pendapatanya tidak cukup Nisab/belum termasuk kategori kaya.

Keywords
Zakat Profesi, ASN, Baznas Kab. Bone
  1. Abdullah A. (2017). MODEL PERHITUNGAN ZAKAT PERTANIAN (Studi Di Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara). At-Tawassuth, 2, 70–75.
  2. Agustini, Anti Wulan. ” Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Syariah”, Tazkia Jurnal Keislaman Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, Vol. 18, No. 2, 2017.
  3. Akbar, Musfira. pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara. Jurnal hukum ekonomi syariah. Volume 2 Nomor 2 Juli-Desember 2018.
  4. Ali, Nuruddin Mhd. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Ed. 1 Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
  5. Al-Qardhawi, Yusuf. Hukum Zakat. Cet. IV; Jakarta, Litera Antarnusa dan Mizan, 1996, Berasal dari Pustaka Online Media ISNET dirubah ke dalam Bentuk Pdf oleh Pakdenono 2006.
  6. Al-Zuh}Ai>li, Wahbah dalam Andi Sarjan. Fikih Zakat dalam Kajian Normatif, Kontekstual dan Kontemporer. Cet. 1; Prudent Media: Yogyakarta, 2013.
  7. Amir, M. F. (2019). Faktor Determinan Tingkat Pendapatan Mustahiq Penerima Zakat Produktif. Journal Iqtishoduna, 10(2), 152–160.
  8. Anwar S. (2016). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. Economics and Finance, 3, 56.
  9. Anisah, Syahrizal dan Mahdi Syahbandir. Zakat Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Relevansinya Dengan Pengurangan Jumlah Pajak Penghasilan Di Aceh. Syiah Kuala Law Journal : Vol. 1, No.2 Agustus 2017.
  10. Asy-Syaukani dalam Ainiah Abdullah Ma’had Abu Ubaidah Bin Al Jarrah, Model Perhitungan Zakat Pertanian, Jurnal At-Tawassuth. Vol. 2, No. 1, 2017.
  11. Badan Pusat Statistik. Kabupaten Bone dalam angka 2019.
  12. Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : CV. J-ART, 2005. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
  13. Depdikbud. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Balai Pustaka, Jakarta. 1993. Hasan, Muhammad. Manajemen Zakat, Yogyakarta: Idea Press, 2011.
  14. Fitrotus Sa’diyah, D., & Bhaswarendra Guntur. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus di BAZ Kabupaten Nganjuk). Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 7(1), 96–118. https://doi.org/10.53429/jdes.v7i1.27
  15. M.Echols, John dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Jakarta, 1976.
  16. Majelis Ulama Indonesia, tentang Zakat Penghasilan, Nomor 3 Tahun 2003. Mannan. Ekonomi Islam. Teori Dan Praktek Dasar-dasar Ekonomi Islam Yogyakarta: Penerbit Dana Bhakti Wakaf, 1993.
  17. Marimin, Agus dan Tira Nur Fitria. “Zakat Profesi (Zakat Penghasilan) Menurut Hukum Islam”, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 1, No. 1, 2015.
  18. MasyhuriMuthmainnah. (2021). Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Al Qardhawi. Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman, 122–144.
  19. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. IV; Bandung; PT. Remaja Rosdakarya, 2001.
  20. Muhammad. Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer Jakarta: Salembah Diniah, 2002.
  21. Mujiatun, Siti. Analisis Pelaksanaan Zakat Profesi: Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Kota Medan. Jurnal At-Tawassuth, Vol. 1, No. 1, 2016.
  22. Nasution S. Metodologi Research Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara , 2000.
  23. Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial, Cet. IX; Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2001.
  24. Ngadiyan. Professionalisme Pengelolaan Zakat Profesi dalam Meningkatkan Motivasi Prestasi dan Berdikari Mustahik: Studi Kasus Zakat Profesi Asn di MAN Wonosari. Jurnal Pendidikan Madrasah, Volume 2, Nomor 1, Mei 2017.
  25. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Ma>l Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
  26. Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
  27. Rancangan Peraturan Menteri Agama RI Tahun 2011 Tentang Syarat dan Tata cara Penghitungan Zakat serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
  28. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  29. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bab I, Pasal 1 Ayat 2.
  30. Sanusi, Anwar. Metode Penelitian Bisnis, Cet. IV; Jakarta: Salemba Empat, 2014. Saprida. “Zakat profesi menurut pandangan Yusuf Qardhawi”Economica sharia. Vol. 2 No.1 Edisi Agustus 2016.
  31. Siregar, Syapar Alim. ”Implementasi dan Implikasi UU No.23 Tahun 2011 Terhadap Pengelolaan Zakat di Baznas Kabupaten Tapanuli Selatan Studi Deskriptif Pengelolaan Zakat pada Instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan”. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Sumatera Utara, 2016.
  32. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D, Cet. 20; Bandung: Alfabeta, 2014.
  33. Syafruddin. Implementasi Zakat Profesi Di Kalangan Pns Dan Tni/Polri Di Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
  34. Zulkadri. Keuangan Publik Perspektif Imam Al-Māwardī Dalam Kitab Al-Ahkãm As- Sulṭãniyyah Wa Al-Wilayāt Ad-Diniyah, Jurnal Khozanah: Ekonomi dan perbankan Islam. Vo. 1 No.2, Juli 2018.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2024-12-04
Published: 2024-12-29
Section: Articles
Article Statistics: 49 28