JAMINAN INDUSTRI HALAL (Malaysia, Brunei Darussalam, Turkey)
DOI:
https://doi.org/10.30863/aliqtishad.v16i2.6534Keywords:
Industri halal, Malaysia, Brunei Darussalam, dan TurkeyAbstract
Industri halal telah berkembang menjadi sektor ekonomi yang signifikan di banyak negara, terutama di mana mayoritas tenaga kerjanya adalah Muslim. Artikel ini membahas industri halal di tiga negara. Malaysia, Brunei Darussalam, dan Turki yang dianggap sebagai pemimpin dalam standar internasional dan sertifikasi halal. Melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Malaysia telah mengembangkan standar halal yang komprehensif, menjadikannya pusat global sertifikasi halal. Melalui Majelis Ugama Islam Brunei (MUIB), Brunei Darussalam juga menetapkan pedoman ketat untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual di dalam negeri dan internasional mematuhi hukum Islam. Namun, Turki, melalui Diyanet Urusan Agama Turki, fokus tidak hanya pada kualitas makanan tetapi juga memperluas komitmen mereka terhadap sektor pariwisata dan keuangan. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif. Salah satu isu utama yang diangkat oleh penelitian ini adalah bagaimana ekonomi global mengalami pertumbuhan industri halal. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan tematik. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang dapat diperoleh langsung dari sumber primer, yaitu literaturliteratur yang berfokus pada industri halal dalam perdagangan internasional. Tujuann penelitian ini adalah untuk membandingkan dan mengetahui bagaimana industri halal di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Turkey. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa industri Islam di seluruh dunia melihat pertumbuhan yang signifikan di setiap negara Muslim, dan bahkan di negara-negara non-Muslim.
References
Adinugraha, H. H. (2022). Perkembangan Industri Halal Di Indonesia. Scientist Publishing.
Arifin, H. (2023). Analisis Sistem Sertifikasi Halal Kategori Self Declare. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi Dan Akuntansi, 1(5), 1173–1180. https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i5.592
Atiah, I. N., & Fatoni, A. (2019). Sistem Jaminan Halal: Studi Komparatif Indonesia dan Malaysia. Syi`ar Iqtishadi : Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 3(2), 37. https://doi.org/10.35448/jiec.v3i2.6585
Fatonah, I., Trihartono, A., & Hara, A. E. (2023). Industri Makanan Halal: Perbandingan Indonesia dan Malaysia. Global Focus, 3(2), 110–123. https://doi.org/10.21776/ub.jgf.2023.003.02.3
Gunawan, S., Rakhmawati, N. A., Juwari, J., Aparamarta, H. W., Darmawan, R., Pradhana, Y. W., & Prabowo, A. (2022). Merajut Ekosistem Industri Halal dalam Menumbuhkembangkan Usaha Kompetitif Melalui Merdeka Belajar. Sewagati, 6(4), 1–10. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i4.110
Nuzulia, A. (1967). Pengaturan Jaminan Pangan Halal Berbasis Asas Keagamanan Dan Keselamatan Konsumen. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
Rahmawati, Husni Thamrin, & Zulfadli Nugraha Triyan Putra. (2022). Overview Industri Halal di Perdagangan Global. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 72–81. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9657
Rosalina, A. (2020). Strategi Brunei Darussalam Dalam Mengembangkan Industri Pangan Halal Menghadapi Pasar Halal Global. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, 7(2), 1–23.
Saepudin, E. (2022). Ekosistem Industri Halal. In Proceedings Series on Social Sciences & Humanities (Vol. 5). https://doi.org/10.30595/pssh.v5i.420
Sayekti, N. W. (2014). Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No.(November), 193–209. http://id.portalgaruda.org/?ref=author&mod=profile&id=583667
Setyaningsih, R. P. (2022). Isu Halal Internasional dan Regional. Jurnal Kajian Wilayah, 12(1), 121. https://doi.org/10.14203/jkw.v12i1.869
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

