Kontribusi Lembaga Keuangan Syariah dalam Kemajuan Industri Halal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/aliqtishad.v16i1.6459Keywords:
Industri Halal, Lembaga keuangan Syariah, , Kontribusi.Abstract
Pertumbuhan industri halal mengalami perkembangan yang sangat pesat beberapa tahun terakhir. Surplus perdagangan nasional Indonesia pada 2022 tercatat sebesar USD 54,46 miliar. Sebesar 87 persen surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal. Lembaga keuanga syariah memiliki peluang besar dalam memajukan industri halal terutama perbankan syariah, yang berfungsi memberikan pembiayaan serta tempat penyaluran dana dan penghimpunan dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi Lembaga Keuangan Syariah dalam memajukan Industri Halal. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif jenis studi literatur, sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui buku, artikel ilmiah, jurnal dan publikasi online yang relevan dengan topik penelitian sehingga menghasilkan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa perbankan syariah berkontribusi besar teradap terhadap industri halal di Indonesia dengan menyediakan Pembiayaan produk pembiayaan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, sehingga membantu pelaku usaha dalam mengatasi kendala permodalan dan mendorong inovasi. Selain itu, perbankan syariah turut mendukung proses sertifikasi halal yang memastikan kehalalan produk dan jasa, meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan demikian, industri halal dapat semakin berkembang dan menjadi industri yang menjanjikan di masa depan.
References
Anindiah, “peran bank syariah untuk industri halal,†n.d. iain bukittinggi 2020
Antonio, M. S., Taufiq, M., & Achsien, I. H. (2013). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Aslina, N., Eravia, D., & Ruhman, A. A., “Digital Halal Entrepreneurship: Memaksimalkan Potensi Bisnis Halal Di Indonesia†(Riau: UIN Suska, 2024), 2.
Bagus Romadhon and Sutantri, “Korelasi Merger Tiga Bank Syariah Dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Perbankan Syariah,†Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah 3, no. 1 (March 27, 2021): 86–98, https://doi.org/10.33367/at.v2i3.1455.
Jannah, Raudhatul. Kualifikasi Bankable Bagi Pelaku UMKM Terhadap Pembiayaan Usaha Mikro Pasca Pemberlakuan Qanun LKS Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Terhadap Pedagang Pasar Sibreh). Diss. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023.
Kamila, F. E., “Peran Industri Halal Dalam Mengdongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal†(Bandung: UIN SGD, 2021). 41.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syaria. (2023). Produk Halal Indonesia 2023 Sumbang 87% Surplus Neraca Perdagangan Nasional. Diterima dari https://kneks.go.id/berita/611/produk-halal-indonesia-2023-sumbang-87-surplus-neraca-perdagangan-nasional?category=3
Munir, M., Saiban, K., & Bakhri, S., (2022). Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Industri Halal Sudut Pandang Maqosid Syariah,†Tasharruf : Journal of Islamic Economics and Business 3, no. 1: 11–29, https://doi.org/10.55757/tasharruf.v3i1.88
Purwantini, H. A., & Waharini, M. F., “Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia†(Magelang: Universitas Muhammadiyah, 2018), 5 – 6.
Romadhon. “Korelasi Merger Tiga Bank Syariah Dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Perbankan Syariah,†Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah 3, no. 1 (March 27, 2021): 86–98, https://doi.org/10.33367/at.v2i3.1455.
Rosayid, M. R. (2023, August). Implementasi Perbankan Syariah sebagai Pendorong Bangkitnya Industri Halal. In Indonesian Proceedings and Annual Conference of Islamic Law And Sharia Economic (IPACILSE) (Vol. 1, No. 1, pp. 15-22).
Sahir, H., S., Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021): 6.
Sukma, P. A., Pratami, A., & Bakar, A., (2021). “Analisis Fiqih Industri Halal,†Taushiah 11, no. 1 (2021): 1–13.
Sungkawaningrum, Fatmawati. Eksplorasi Peran Perbankan Syariah Dalam Memajukan Industri Halal Di Sektor Makanan Halal,†Ekplorasi Peran Perbankan…. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman Vol. 5 No. 2 (2019) Pp. 32-17 5, no. 2 (2019): 32–48.
Wiwoho, Jamal. (2014). Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Jurnal MMH.
Warto, Warto, Lala Nurlaila, and Sabik Khumaini. "Peranan Bank Syariah Indonesia dalam Memajukan Sektor Industri Makanan Halal." Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 5.1 (2024): 72-84.
Wulandari, Puput, and Riyan Pradesyah. "Ekosistem Perbankan Syariah dalam Mendukung Indonesia Menjadi Trend Setter Industri Halal." Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance 6.2 (2023): 387-396.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

