PENERAPAN AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP BAGI HASIL PETANI JAGUNG DI DESA BATUJALA KECAMATAN BONTORAMBA KABUPATEN JENEPONTO

Authors

  • NURFITRIANI NURFITRIANI Institut Parahikma Indonesia, Indonesia
  • HARTAS HASBI IAIN Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/aliqtishad.v14i1.2980

Keywords:

Pengetahuan Petani, Akad Mudharabah dan Musyarakah, Penerapan Petani.

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman atau pengetahuan petani jagung tentang akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam (2) untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam pada petani jagung di Desa Batujala Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer dan sekunder ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menemukan bahwa: (1) pemahaman atau pengetahuan petani jagung tentang akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil dalam prespektif ekonomi islam masih belum sepenuhnya paham mengenai bagi hasil dalam islam (2). Mengenai penerapan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) pada petani jagung berdasarkan syariat islam belum sepenuhnya berlandaskan pada hukum dan prinsip yang terdapat dalam islam, karena petani jagung Desa Batujala Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto kurang paham mengenai syarat-syarat dan hal-hal yang membatalkan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Namun, ada beberapa prinsip ekonomi islam yang mereka terapkan dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil, yaitu saling percaya antara pemilik modal maupun pengelola, ridho, adil dalam membagi hasil panen dan tidak mengingkari perjanjian yang telah disepakati, menurut mereka itu sudah sesuai dengan syariat Islam.
Implikasinya dalam bidang pertanian yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) sebelum melakukan kerjasama harus terlebih dahulu memperhatikan syarat, rukun dan konsep bekerjasama dalam syariat islam, sehingga tidak meni

References

Arif, M. N. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah Teori Dan Praktek hal. 363.

Bandung: CV. PUSTAKA SETIA.

Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Destiana, R. (2016). Analisis Dana Pihak Ketiga dan Risiko Terhadap Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Pada Bank Syariah di Indonesia. JURNAL LOGIKA.

Dzulfikar. (2019, 23 September Selasa). Sistem bagi hasil : pengertin, hukum dan cara kerjanya. Retrieved 19 Juli Minggu, 2020, from Lifepal: http://lifepal.co.id/media/bagi-hasil/

Forshei. (2019, 9 September Senin). Pengantar Keuangan Syariah. Retrieved 17 Juni Rabu, 2020, from Forshei: http://www.forshei.org

Fety Fatul Fatimah. (2019). Analisis Penerapan Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Modal Kerja Di Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Blitar. IAIN TULUNGAGUNG

Husna, N. (2018). Implementasi Akad Mudharabah Pada Petani Bawang Merah .

MAKASSAR: UIN ALAUDDIN MAKASSAR.

Insani, D. F. (2019). Implementasi Akad Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. MAKASSAR: UIN ALAUDDIN MAKASSAR.

Jarifin, Ahmad, (2019). 88 Strategi Bisnis Ala Rasulullah yang Tak Pernah Rugi, Araska,

Mania, S. S. (2019). Pengantar Metodologi Penelitian Panduan Bagi Pemula.

Makassar: PUSAKA ALMAIDA.

Marliana, M. A. (2017). Analisis Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia . Jurnal Akuntansi.

Mute, A. K. (2018, 3 Januari Rabu). Pengertian Muamalah. Retrieved 25 Juli Sabtu, 2020, from Bincang Syariah: https://bincangsyariah.com

Muhamad, (2019). Pengantar Bisnis Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, M. Nazir (2011). Metode Penelitian, Cetakan Ke Tujuh. Bogor: Gralia Indonesia. Nisa,

Inayatun. (2016). Analisis Pelaksanaan Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Produk Sektor Pertanian. Semarang: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG.

Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.Ag. (2017). Hukum perbankan syariah. Depok: PT RajaGrafindo Persada, h. 4-84

Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, M. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, h. 139-127

Prof. Dr. Endang Widi Winarni, M. (2018). Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara, h. 171-192

Hihab, Q. (2020). Tafsir Quraish Shihab. Retrieved 22 Juli Rabu, 2020, from tafsirweb:

Team, C. a. (2013, 07 Februari Kamis). Adaptive Structuration Theory . Retrieved 27 Juli Senin, 2020, from Citraangels.

Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M. (2020). Tafsir Kemenag RI. Retrieved 27 Juli Senin, 2020, from tafsirweb: https://tafsirweb.com/10910-quran-surat- al-jumuah-ayat-10.htm

Wawancara Langsung dengan Narasumber.

Downloads

Citation Check