LANDASAN HUKUM DAN REGULASI JAMINAN HALAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30863/aliqtishad.v17i2.11234Keywords:
Landasan Hukum, Regulasi, Jaminan HalalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam landasan hukum dan kerangka regulasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia, serta membedah peran kelembagaan tripartit yang menyelenggarakannya. Penelitian ini berfokus pada transformasi tata kelola halal dari inisiatif sukarela berbasis komunitas menjadi rezim hukum wajib (mandatory) yang diatur oleh negara.Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis yuridis-teologis (fiqh dan hukum positif) untuk mengkaji fondasi JPH di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang menelaah dua sumber utama: Hukum Primer (Al-Qur'an dan Al-Hadits) sebagai landasan teologis, serta Hukum Positif (UUD 1945, UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, dan peraturan pelaksanaannya, khususnya PP No. 39 Tahun 2021) sebagai kerangka regulasi. Analisis juga melibatkan pembahasan metodologi ijtihad (Mashlahah Mursalah) sebagai justifikasi hukum negara untuk mewajibkan sertifikasi.Sistem JPH didirikan di atas landasan ganda: Landasan Syariah yang diatur oleh prinsip halalan thayyiban dan Hadits tentang syubhat (samar-samar), yang menuntut prinsip kehati-hatian (ihtiyat) ; dan Landasan Konstitusional pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak beribadah dan menjadi justifikasi negara untuk intervensi JPH. Transformasi Regulasi: UU No. 33 Tahun 2014 mengubah sistem JPH menjadi wajib, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Peraturan Pelaksana, seperti PP No. 39 Tahun 2021, merinci aspek prosedur, jenis produk wajib, dan sanksi.Tata kelola JPH diselenggarakan melalui sinergi tripartit: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator dan penerbit Sertifikat Halal; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit teknis dan pengujian ; dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempertahankan otoritas tunggal untuk menerbitkan Ketetapan Halal (Fatwa tertulis), yang bersifat pra-syarat bagi BPJPH.Sinkronisasi dan Konflik: Terdapat sinkronisasi substansi (otoritas fatwa di MUI sejalan dengan syariah), namun perbedaan mendasar pada aspek formal-prosedural, di mana hukum positif memperkenalkan unsur kewajiban dan sanksi tegas. UU JPH dipandang sebagai manifestasi Maqashid al-Shari'ah dalam skala nasional, melindungi agama, jiwa, dan harta (hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-mal)
References
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. bin I. (n.d.). Sahih al-Bukhari. In Kitab Iman, Hadis Nomor 52 (hal. 2).
Alquran. (n.d.). Surat Al-Baqarah 168. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dirhamzah, Lajo, M. N., & Hafsan. (2024). Syariat Produk Halal. (A. R. M. Amin, Ed.) (1 ed.). Jawa Tengah: CV. Eureka Media Alksara.
Iffah Karimah. (2015). Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga Berwenang Dalam Proses Sertifikasi Halal. Jurnal Syariah, 1(1).
Kementerian Agama RI. (n.d.). Al-Qur’an. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal. (2024). Sejarah Dan Peran LPPOM MUI Dalam Merintis Sertifikasi Halal Menuju Wajib Sertifikasi Halal 2024.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan dan tugas tim Akreditasi LPH yang dibentuk oleh BPJPH untuk melakukan akreditasi LPH. (n.d.).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Bab II.
Ratna Wijayanti, M. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal, Metode Istinbath dan Ijtihad dalam menetapkan Hukum Produk Halal. International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din, 20(2), 245.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2), Pub. L. No. Pub. L. No. 108-45. 2.
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 33, Pub. L. No. 33 (2014). Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. (n.d.).
Zulpa Makiah. (2022). Jaminan Produk Halal di Indonesia, Dinamika Kebijakan Negara, Implementasi dan Respons Masyarakat. Universitas Islam Negeri Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

